Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, KPU. Di tengah persidangan, kubu pemohon Denny Indrayana mendesak agar Wakil Presiden Gibran dihadirkan langsung dalam tahap pembuktian.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian: ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum," kata kuasa hukum pemohon di ruang sidang. Menurut kubu Denny, kehadiran Gibran sangat penting untuk menjelaskan terkait syarat pendidikannya.
Majelis hakim mengaku sudah menerima surat tersebut, namun belum mengambil keputusan. "Itu kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dengan RPH yang terpisah," jawab hakim. Permintaan itu sebelumnya juga sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim, tetapi belum diputuskan.
Pada sidang tersebut, termohon menghadirkan satu saksi, yakni Hasyim Asy'ari, Ketua KPU periode 2022–2024, serta sejumlah ahli hukum tata negara. Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Kementerian Pendidikan.
"Secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," kata Hasyim. Ia menambahkan, menurut peraturan perundang-undangan termasuk peraturan KPU, klarifikasi atas kebenaran dokumen hanya dapat dilakukan dalam dua situasi: ada keraguan atau ada laporan masyarakat. "Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi," ujarnya. Ia juga menyebut dokumen serupa pernah digunakan Gibran dalam Pilwalkot Surakarta 2020.
Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Sianipar yang hadir atas undangan pihak terkait mempertanyakan pernyataan ahli Bivitri Susanti yang menyebut surat keterangan Gibran "tidak lazim". "Tidak lazim bukan berarti tidak sah. Apa argumentasinya mengatakan tidak lazim? Apakah hanya karena formatnya atau dia telah melakukan pengkajian berdasarkan pemetaan kurikulum mulai dari Orchid Park Secondary 3 dan 4 Singapura dan foundation studies dan diploma of business studies di UTS Insearch?" kata Rismon.
Menurut Rismon, posita pemohon menyebut surat keterangan itu cacat administratif, tetapi ahli yang dihadirkan hanya berani menyatakan "tidak lazim". "Kenapa tidak berani mengatakan cacat? Ini menandakan ketidakpercayaan diri mereka, para pemohon, dengan tidak menghadirkan seorang pakar pendidikan yang biasa melakukan penyetaraan kurikulum lintas negara," ujarnya.
Terpisah, Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi santai kesan diamnya partai-partai koalisi terhadap gugatan Denny Indrayana dkk terhadap putranya di MK. "Ya semuanya kita ikuti proses yang ada di mahkamah, kita ikuti," kata Jokowi.
Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024 ini masih berada pada tahap pembuktian. Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda