Breaking
Memuat breaking news...

Debitur di Binjai Divonis 6 Bulan Penjara karena Gadaikan Motor Kredit Tanpa Izin

Qaplo
Qaplo
Sabtu, 27 Juni 2026 - 3.09 PM WIB
Debitur di Binjai Divonis 6 Bulan Penjara karena Gadaikan Motor Kredit Tanpa Izin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang debitur bernama Amat Nuh dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor yang masih berada dalam pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Binjai.

Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (25/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.

Berdasarkan putusan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Bnj, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan disertai denda Rp5.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, berlaku ketentuan pengganti sesuai amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Bermula dari Pembiayaan Sepeda Motor

Perkara ini berawal ketika Amat Nuh memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit Honda Scoopy Fashion pada 24 Januari 2023 melalui FIFGROUP Cabang Binjai.

Dalam perjanjian pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp975.000 setiap bulan dengan jangka waktu kredit selama 35 bulan.

Selama masa pembiayaan berlangsung, kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia. Artinya, kepemilikan kendaraan secara hukum masih dibebani jaminan hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan.

Motor Diduga Digadaikan kepada Pihak Ketiga

Kasus ini terungkap setelah petugas penagihan FIFGROUP melakukan kunjungan kepada debitur. Dari hasil penelusuran, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.

Dalam proses pemeriksaan, terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga.

Menurut pihak FIFGROUP, sebelum membawa perkara ke jalur hukum, perusahaan telah mengirimkan dua kali surat somasi sebagai upaya penyelesaian. Namun, berdasarkan keterangan perusahaan, kewajiban pembayaran kredit tetap tidak dipenuhi dan kendaraan tidak dikembalikan.

Akibat kondisi tersebut, FIFGROUP Cabang Binjai menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp26.325.000.

Berlanjut ke Proses Hukum

Karena penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil, FIFGROUP melaporkan perkara tersebut kepada Polres Binjai.

Proses hukum kemudian berjalan mulai dari tahap penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Binjai hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.

Majelis hakim menilai perbuatan menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Apa Itu Jaminan Fidusia?

Jaminan fidusia merupakan skema pembiayaan yang umum digunakan dalam kredit kendaraan bermotor. Dalam sistem ini, kendaraan tetap dikuasai dan digunakan oleh debitur, tetapi menjadi jaminan atas pembiayaan hingga seluruh cicilan lunas.

Karena itu, pengalihan kepemilikan, penjualan, penggadaian, maupun pemindahtanganan kendaraan kepada pihak lain pada umumnya memerlukan persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk proses pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

FIFGROUP Ingatkan Debitur

Kepala Cabang Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 1, Eduard Situmorang, mengatakan putusan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban debitur selama masa pembiayaan.

"Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga ketentuan pidana," ujar Eduard.

Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen mendorong praktik pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perkara ini merupakan putusan terhadap kasus tertentu dengan fakta hukum yang telah diperiksa di persidangan. Setiap perkara memiliki kondisi dan pembuktian yang berbeda sehingga penanganannya bergantung pada fakta serta putusan pengadilan masing-masing.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait