Perdebatan soal nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas dalam diskusi Bola Liar KompasTV. Pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Ketua Umum Cipayung Nusantara David Pajung saling beradu argumen: apakah jalur pemakzulan memang tersedia secara konstitusional, atau justru penyelesaian politik semacam ini harus dikembalikan kepada rakyat lewat pemilu?

Dalam tayangan yang mengangkat tema putusan MK soal ijazah sebagai beban bagi Gibran atau bagi Presiden Prabowo Subianto itu, kedua narasumber tidak sepakat soal di mana letak kedaulatan rakyat dan sejauh mana lembaga negara boleh bergerak.

Feri Amsari: Pemakzulan Bukan Pemberhentian Seketika, Melainkan Gugatan yang Diatur Konstitusi

Feri Amsari menegaskan bahwa pemakzulan tidak sama dengan pemberhentian seketika. Menurutnya, yang dimaksud dalam mekanisme tersebut adalah gugatan yang diperkenankan oleh konstitusi, dengan tahapan yang berjenjang.

Ia menjelaskan, konsep fixed term dalam sistem presidensial memang membuat masa jabatan presiden dan wakil presiden ditetapkan secara tetap. Namun, masa jabatan tetap itu bukan berarti tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Jalurnya dimulai dari DPR yang menyatakan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, lalu pendapat itu dibawa ke MK untuk disidangkan.

"Pemakzulan itu bukan pemakzulan, itu baru gugatan, dan itu diperkenankan. Karena konsepnya fixed term, dia berjenjang, di DPR dulu menyatakan pendapat, di paripurna, lalu ke MK untuk disidangkan."

Feri menambahkan, MK memiliki kewenangan sekaligus kewajiban menyidangkan pendapat DPR tersebut, termasuk dalam forum khusus untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden. Setelah MK memutus, proses kembali ke DPR dan selanjutnya dibawa ke MPR. Dengan alur itu, ia menilai mekanisme pemakzulan adalah bagian dari sistem konstitusional, bukan langkah di luar hukum.

David Pajung: Yang Menghukum Itu Rakyat di Bilik Suara

Di sisi lain, argumen yang berkembang dalam diskusi itu menekankan bahwa penilaian akhir atas pemerintahan berada di tangan rakyat. Bila pemerintahan dinilai gagal, yang menghukum adalah rakyat dalam bilik suara, bukan perwakilan atau kelompok tertentu.

Argumen tersebut menyoroti jumlah suara yang besar di belakang pasangan terpilih. Disebutkan bahwa 90 juta suara rakyat tidak bisa dibajak oleh seratusan orang, termasuk kalangan akademisi dan profesor, karena di dalam bilik suara setiap pemilih memiliki nilai suara yang sama, tanpa membedakan latar belakang pendidikan.

Pandangan ini sekaligus menjadi kritik terhadap desakan yang dinilai datang dari kelompok kecil, sementara mandat elektoral yang diberikan rakyat jauh lebih besar. Bagi kubu ini, perdebatan pemakzulan tidak boleh mengabaikan legitimasi hasil pemilu.

Putusan MK yang Membahagiakan Dua Kubu Jadi Tanda Tanya

Diskusi juga menyoroti pesan putusan MK yang dinilai membingungkan publik. Salah satu narasumber mempertanyakan mengapa putusan tersebut seolah membahagiakan kedua belah pihak, padahal kedua kubu itu bukan para pihak dalam perkara.

Pertanyaan yang muncul: apa sebenarnya yang ingin disampaikan MK kepada publik Indonesia melalui putusannya? Ketidakjelasan pesan itu, menurut diskusi tersebut, membuat polemik terus bergulir dan ditafsirkan ke berbagai arah oleh kubu yang berseberangan.

Sinyal Prabowo dan Gelar Perkara Suket Ijazah

Selain soal mekanisme hukum, diskusi menyinggung posisi Presiden Prabowo Subianto yang juga pemimpin koalisi terbesar. Sejauh ini, Prabowo dinilai belum memberikan pernyataan apa pun, dan sikap diam itu dibaca beragam: ada yang menilai ia membiarkan legislatif menggulirkan prosesnya sendiri, ada pula yang menilai partai-partai koalisi sebenarnya menunggu sinyal dari presiden.

Salah satu narasumber bahkan menyebut adanya sinyal yang sudah terlihat di luar pernyataan resmi, yakni gelar perkara atas laporan dugaan ketidakberesan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang ditindaklanjuti kepolisian dalam waktu kurang dari 2 minggu. Menurut narasumber itu, kecepatan tersebut mustahil terjadi di bawah kepemimpinan Kapolri sebelumnya, sehingga pergantian Kapolri dinilai menjadi penanda perubahan.

Namun, hingga diskusi itu berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai arah politiknya atas polemik ini. Yang jelas, bagi para narasumber, polemik ijazah dan pemakzulan kini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan beban politik yang ikut membebani rakyat dan pemerintahan.

Sumber: KompasTV