Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Dalam perdebatan sengit di program ROSI Kompas TV, Azam Khan selaku kuasa hukum pelapor dugaan pemalsuan dokumen mempertanyakan keberadaan ijazah SMA Gibran, sementara Bestari Barus dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran sudah cukup.

Azam: Suket Bukan Ijazah

Azam yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa menilai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tidak sama dengan ijazah. Objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang dipakai Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Azam merujuk pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana menurutnya majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA. Hakim MK Arsul Sani dalam sidang menyebut certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut hanya menerangkan kehadiran, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Ia juga mempertanyakan jarak waktu penerbitan dokumen. Menurutnya, suket terbit pada 2019, sedangkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada 2024, sehingga proses lahirnya surat tersebut perlu ditelusuri penyidik secara transparan.

Tim advokasi telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar. Pada Rabu (21/10/2026), tim advokasi menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim, dan sebelumnya para pelapor telah menjalani pemeriksaan klarifikasi dengan belasan pertanyaan seputar suket tersebut.

"Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP (laporan polisi). Pihak kepolisian nantinya tetap akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait pelaporan ini." — Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelapor, di Bareskrim Polri

PSI: Sekolah di Luar Negeri, Wajar Tak Punya Ijazah SMA

Bestari Barus, Ketua Bidang Politik DPP PSI, menilai tidak tepat jika Gibran dipersoalkan karena tidak memiliki ijazah SMA dari Indonesia. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga dokumen pendidikannya tidak menggunakan ijazah SMA Indonesia.

"Justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA. Masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA?" kata Bestari menanggapi tudingan tersebut.

Ia menegaskan Gibran telah memenuhi persyaratan administrasi melalui surat keterangan kesetaraan yang diterbitkan lembaga negara yang berwenang, dan bagi PSI hal itu sudah cukup. Bestari juga menilai polemik ini ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Latar: Putusan MK dan Posisi KPU

Polemik ini mencuat setelah MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Dalam sidang, KPU menjelaskan dokumen yang diverifikasi untuk syarat pendidikan Gibran pada 27 Oktober 2023 adalah surat keterangan penyetaraan, yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan suket penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan, bukan proses penerbitan ijazah.

Hingga kini proses hukum di Bareskrim Polri masih berjalan, dan kedua kubu menunggu hasil penyelidikan penyidik.

Sumber: Kompas TV