Pemerintah mencatat sekitar 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Data ini diperoleh Kementerian Sosial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa angka 1,4 juta ini baru sebatas indikasi awal — Kemensos akan melakukan penyisiran dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas judol benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat itu sendiri, atau justru ada pihak lain yang memakai identitas maupun rekeningnya. Dikutip Jumat (4/9/2026), Gus Ipul menegaskan penerima bansos yang terindikasi akan diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu, bukan langsung diberi sanksi.

Sebagian Sudah Klarifikasi, Berjanji Berhenti

Kemensos sendiri sudah menerima klarifikasi dari sebagian penerima bansos yang terindikasi bermain judol, meski Gus Ipul belum bersedia mengungkapkan angka pastinya. Menurutnya, dari 1,4 juta data yang sedang didalami ini, sebagian di antaranya sudah melakukan klarifikasi — mengaku sudah berhenti bermain judol sejak tahun lalu, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Bukan Selalu Penerima Manfaat Langsung

Salah satu temuan penting dari proses pendalaman ini: sebagian besar aktivitas judol ternyata bukan dilakukan oleh penerima manfaat itu sendiri, melainkan anggota keluarganya — anak, cucu, suami, istri, atau anggota keluarga lain yang disebut sebagai "bukan pengurus".

Gus Ipul menjelaskan istilah ini: "pengurus" adalah penerima manfaat yang namanya tertera langsung di rekening penerima bansos, sedangkan "bukan pengurus" adalah anggota keluarga yang tinggal satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat tersebut — tapi bukan pemilik rekening yang sah.

Proses Verifikasi Demi Bansos Tepat Sasaran

Meski proses verifikasi dan pendalaman ini membutuhkan waktu, Gus Ipul menegaskan langkah ini penting untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya — bukan disalahgunakan untuk aktivitas judi online.

Selain terus melakukan pendalaman dan pengecekan lapangan (ground check), Kemensos juga berkonsolidasi dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial setempat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para penerima manfaat. Harapannya, lewat sosialisasi bersama pemerintah daerah dan para pendamping di lapangan, angka penyalahgunaan ini bisa terus menurun, sehingga hak bansos benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan pokok penerimanya.

1.900 Pegawai Kemensos Juga Terindikasi

Selain data penerima bansos, Kemensos turut menerima data 1.900 pegawai — baik berstatus PNS maupun PPPK — yang terindikasi melakukan aktivitas judol.

Gus Ipul menyampaikan pihaknya tengah menelusuri kasus ini dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Sanksi yang mungkin dijatuhkan berkisar dari peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Khusus bagi pegawai berstatus PPPK, ada kemungkinan kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang.

Catatan: angka 1,4 juta penerima bansos maupun 1.900 pegawai Kemensos ini masih berstatus "terindikasi" — belum ada kepastian berapa dari mereka yang benar-benar terbukti melakukan aktivitas judol setelah proses verifikasi rampung. Pendekatan Kemensos yang memberi ruang klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi mencerminkan upaya menghindari vonis sepihak, sekaligus menunjukkan bahwa penyalahgunaan bansos untuk judi online tidak selalu berasal dari penerima manfaat langsung, melainkan bisa juga dari anggota keluarga yang menggunakan rekening yang sama.