Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Sekretaris Utama BNPB ikut diamankan bersama 13 orang lainnya, terdiri atas pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Dalam operasi itu penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto senilai sekitar Rp1 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus yang diusut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang memakai dana siap pakai untuk kebencanaan.

Legislator Minta Usut Tuntas

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak KPK mengusut tuntas perkara ini sekaligus memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran kebencanaan.

"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," ujar Abdullah, politikus Fraksi PKB.

Ia meminta KPK tidak hanya fokus pada penanganan perkara, tetapi juga mendalami kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh.

Ancaman Pidana Mati

Abduh meminta KPK menelusuri apakah terdapat perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk bila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.

"Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut," ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang menggarap proyek penanganan bencana. Dugaan itu, menurutnya, perlu ditelusuri agar proses pengadaan berlangsung transparan dan bebas konflik kepentingan.

Pelayanan Bencana Tak Boleh Terganggu

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyayangkan kasus ini terjadi di tengah karhutla dan pemulihan pascagempa yang masih berjalan. Politikus PDI-Perjuangan itu meminta semua pihak memberi ruang bagi KPK untuk bekerja profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Selly menegaskan masyarakat yang terdampak bencana harus tetap mendapat perlindungan, bantuan, dan respons cepat dari negara. Ia mengingatkan, anggaran kebencanaan adalah amanah publik yang wajib dipakai untuk keselamatan masyarakat, terutama yang sedang menghadapi situasi darurat.

Sumber: ruangkota.com