Buron Kasus Rudapaksa Anak Ditangkap Tim URC Polres Langsa di Aceh TamiangBuron Kasus Rudapaksa Anak Ditangkap Tim URC Polres Langsa di Aceh Tamiang

LANGSA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial AJ (25) diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (25/6/2026) sore setelah sempat berpindah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah, mewakili Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan AJ merupakan warga Desa Blok 6, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan keterangan kepolisian, AJ diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa dan pernah menjadi pengajar di Pesantren MUQ.
Ditangkap Saat Berada di Tempat Doorsmeer
Polisi menjelaskan, proses penangkapan diawali dengan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Informasi awal menyebutkan AJ berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara.
Namun, pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC memperoleh informasi terbaru bahwa yang bersangkutan telah berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan AJ sedang berada di sebuah tempat pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru.
Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Dalami Perkara
Menurut penyidik, modus yang diduga digunakan pelaku adalah membujuk korban demi memenuhi kepentingan pribadinya. Polisi belum memerinci kronologi maupun identitas korban karena perkara melibatkan anak di bawah umur yang identitasnya wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan penyidikan. Status hukum perkara akan mengikuti hasil proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kasat Reskrim menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam menangani laporan tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
"Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan," ujar Muhammad Abidinsyah.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap anak. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar aparat dapat segera mengambil langkah hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda