Breaking
Memuat breaking news...

Buron Dua Bulan, Paman yang Tega Bakar Keponakan di Semarang Akhirnya Ditangkap

Qaplo
Qaplo
Senin, 22 Juni 2026 - 9.01 AM WIB
Buron Dua Bulan, Paman yang Tega Bakar Keponakan di Semarang Akhirnya Ditangkap
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEMARANG - Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus S (32), seorang paman yang tega membakar keponakan kandungnya sendiri di Kota Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat buron selama dua bulan setelah melakukan aksi kekerasan tersebut.

Pelaku ditangkap oleh jajaran Polrestabes Semarang di wilayah Kabupaten Jepara pada 14 Juni 2026. Kasus ini sebelumnya memicu keprihatinan publik karena motif kekerasan yang dinilai sangat sepele, yakni hanya karena korban enggan menuruti perintah untuk mandi.

Kronologi Kejadian di Semarang Utara

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Tambakmulyo, Semarang Utara. Kejadian bermula saat S meminta keponakannya, TN (15), untuk segera mandi. Namun, korban menolak perintah tersebut.

Penolakan itu rupanya menyulut emosi pelaku. Dalam kondisi jengkel, S mengambil sebuah botol yang diduga berisi bahan bakar jenis bensin. Tanpa pikir panjang, ia menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban dan langsung menyulutnya menggunakan korek api.

Akibat tindakan kejam tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung dan tangan. TN langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Pelaku Sempat Buron ke Jepara

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya mendeteksi posisinya di Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian.

"Sudah ditangkap tanggal 14 Juni 2026 kemarin. Pelaku kabur dan berhasil diamankan di Wilayah Jepara," ujar Kompol Ni Made Sriniti pada Senin (22/6/2026).

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi bergerak cepat dengan menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kompol Ni Made Sriniti.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait