PATI — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Amar putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (21/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara dalam tiga dakwaan penuntut umum. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditetapkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditetapkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Minta Waktu Pikir-Pikir

Usai putusan dibacakan, majelis hakim menjelaskan hak-hak terdakwa atas putusan tersebut, yakni menerima, menolak, atau mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, termasuk hak mengajukan banding atau grasi sesuai ketentuan undang-undang.

Sudewo yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan belum bisa menentukan sikap saat ini. Ia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan putusan ini, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sumber: Kompas TV