Jakarta — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akhirnya angkat bicara mengenai klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati sebesar Rp 17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Bank pelat merah itu menegaskan tidak memiliki data yang menopang klaim tersebut.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, setiap klaim kerugian nasabah harus diuji berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar opini yang beredar di ruang publik. Ia juga menilai nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak nasabah berubah-ubah dan tidak konsisten.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp 17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ujar Ramon dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Siap Ganti Rugi Jika Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Ramon menegaskan BTN tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menetapkan tanggung jawab perseroan. BTN juga menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.

Persoalan dana nasabah atas nama Linawati sendiri telah ditangani BTN sejak 2022. Penanganannya meliputi pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, hingga langkah hukum terhadap oknum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Soroti Selisih Angka Klaim dan Gugatan

BTN turut menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dengan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru. Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp 17 miliar. Namun, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan yang tercantum hanya sekitar Rp 7 miliar.

Ramon mengungkapkan, gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian mengajukan gugatan perdata baru yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menyatakan akan menyampaikan fakta dan bukti yang dimilikinya melalui mekanisme persidangan.

Sumber: BTN Buka Suara soal Klaim Dana Nasabah Hilang Rp 17 Miliar — Kompas.com