Breaking
Memuat breaking news...

BKN Bantah Data 2.722 ASN Resign, Sebut yang Benar-benar Mundur Hanya 384 Orang

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 6.17 PM WIB
BKN Bantah Data 2.722 ASN Resign, Sebut yang Benar-benar Mundur Hanya 384 Orang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, meluruskan kabar yang sempat ramai soal 2.722 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut mengajukan pengunduran diri sepanjang semester I-2026. Menurutnya, angka yang benar-benar mencerminkan ASN yang keluar dari kedinasan tanpa hak pensiun jauh lebih kecil: hanya 384 orang, terdiri dari 233 PNS dan 151 CPNS — atau setara 14% dari angka 2.722 yang beredar sebelumnya.

"Jadi hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).

Alasan di Balik Pengunduran Diri

Zudan menyebut, alasan ASN yang mundur tanpa hak pensiun ini beragam — mulai dari urusan keluarga, keinginan pindah ke bidang pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, kondisi sakit, hingga niat mengembangkan usaha sendiri. Status mereka umumnya masih CPNS atau PNS dengan masa kerja tertentu yang belum memenuhi syarat pensiun.

"Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," ujarnya.

Ke Mana Perginya Selisih Angka?

Ini yang perlu Anda ketahui: selisih besar antara 2.722 dan 384 itu ternyata bukan soal ASN benar-benar meninggalkan pekerjaan, melainkan soal bagaimana data itu dihitung. Menurut Zudan, mayoritas dari angka besar tersebut — sebanyak 1.147 orang — adalah pegawai yang "mengundurkan diri" secara administratif karena beralih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," jelas Zudan.

Dengan kata lain, pegawai-pegawai ini tidak benar-benar keluar dari sistem ASN — mereka hanya pindah status dan instansi, dan proses administrasinya tercatat sebagai "pengunduran diri" meski secara substansi masih bekerja sebagai aparatur negara.

Zudan juga menyinggung data 962 PNS berkategori pensiun dini, yang menurutnya merupakan proses administrasi penerbitan SK pensiun yang baru rampung pada semester I-2026. Ia menilai angka ini pun wajar karena para pegawai tersebut sudah memenuhi masa pengabdian dan berhak atas pensiun.

Versi Anggota DPR: Angkanya Justru Lebih Detail

Kabar soal 2.722 ASN resign ini sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, lewat keterangan di situs resmi Fraksi PKB. "Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri," katanya.

Rincian yang disampaikan Ali sedikit berbeda dari yang disebutkan Zudan: ia menyebut angka itu terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS — data yang menurutnya berasal dari catatan BKN sendiri.

Ali menegaskan, fenomena keluarnya ribuan ASN ini tidak boleh dianggap remeh atau sekadar keputusan individual. Menurutnya, negara telah mengeluarkan sumber daya besar untuk proses rekrutmen, seleksi, dan pengembangan kompetensi para pegawai tersebut.

"Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik karena proses rekrutmen pegawai baru membutuhkan waktu," ujarnya.

Catatan editorial: Ada perbedaan rincian angka yang cukup mencolok antara versi Zudan (1.197 PNS versi Ali vs 233 PNS + 151 CPNS versi Zudan untuk kategori "resign murni") dan versi Ali Ahmad — namun keduanya sama-sama merujuk pada sumber data BKN. Berita yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci mengapa kedua pihak menyajikan pengelompokan angka yang berbeda, sehingga poin ini layak dicermati lebih lanjut sebelum disimpulkan siapa yang datanya lebih akurat.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait