BKM Masjid di Sergai Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Infak Rp174 Juta ke PolisiBKM Masjid di Sergai Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Infak Rp174 Juta ke Polisi

SERDANGBEDAGAI – Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Asysyakiriin bersama masyarakat Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), melaporkan seorang oknum bendahara BKM berinisial H alias ACN (47) ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan dana infak pembangunan masjid senilai Rp174.237.500.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa (30/6/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai dengan nomor STTLP/226/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Kasus ini berkaitan dengan dana infak masyarakat yang dikumpulkan selama beberapa tahun untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas di Masjid Asysyakiriin.
Dana Infak Dikumpulkan Sejak 2022
Sekretaris BKM Masjid Asysyakiriin, RN (52), menjelaskan dana yang dipersoalkan berasal dari infak harian, kotak infak Salat Jumat, serta infak bulanan jamaah yang dihimpun sejak 2022 hingga Agustus 2025.
Menurutnya, dana tersebut direncanakan untuk membangun pelataran parkir, tempat wudu, dan kamar mandi masjid.
Namun, dugaan penyimpangan mulai terungkap ketika pembangunan telah berjalan sekitar dua bulan. Saat itu, pengurus mengalami kesulitan membayar upah para pekerja karena dana yang sebelumnya dikelola bendahara disebut tidak lagi tersedia.
"Uang itu murni dari infak masyarakat. Semua dipegang bendahara. Saat pembangunan berjalan dan tukang meminta upah, baru diketahui uang itu sudah habis dipakai. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima Polres Sergai. Ini uang infak masyarakat yang seharusnya dipakai untuk pembangunan masjid, tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar RN kepada Waspada.id, Rabu (1/7/2026).
RN menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pengurus, bendahara disebut mengakui telah menggunakan dana tersebut tanpa sepengetahuan pengurus BKM.
Menurut pengurus, nilai dana yang sementara ini belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp174.237.500. Informasi tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan masih akan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat kepolisian.
Pengurus Mengaku Sudah Menempuh Jalur Musyawarah
Sebelum membuat laporan polisi, pengurus BKM dan tokoh masyarakat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.
Dalam pertemuan itu, terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan. Namun, menurut pengurus, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, pengembalian dana belum terealisasi.
"Karena tidak ada itikad baik dan sekarang keberadaannya juga tidak diketahui, masyarakat sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum," kata RN.
Kepala Dusun Benarkan Ada Persoalan Dana Pembangunan
Kepala Dusun II Desa Sialang Buah, Tama Azmi Patuhilah, membenarkan adanya persoalan yang menghambat pembangunan fasilitas masjid.
Ia mengatakan masalah tersebut mulai diketahui ketika pembayaran upah pekerja mengalami kendala. Selanjutnya, masyarakat menggelar rapat bersama untuk mencari penyelesaian.
Menurut Tama, dalam pertemuan tersebut bendahara disebut mengakui telah menggunakan dana yang dikelolanya. Warga kemudian memberikan waktu hampir satu tahun agar dana tersebut dikembalikan.
"Dalam rapat, bendahara mengakui uang itu memang sudah dipakai. Masyarakat sudah memberi waktu hampir setahun untuk mengembalikan, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya.
Tama juga mengaku sempat menghubungi terlapor untuk mencari solusi. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
"Saya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak, tentu proses hukum akan terus berjalan," katanya.
Menunggu Proses Penyelidikan Polisi
Laporan dugaan penggelapan dana infak tersebut kini telah diterima Polres Sergai dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak H alias ACN terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Karena itu, seluruh dugaan dalam laporan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
sumber: waspada.id
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda