JAKARTA — Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak masih punya kesempatan melunasi kewajiban tanpa dibebani denda besar. Sejumlah pemerintah provinsi membuka program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Oktober hingga Desember 2026.
Program ini memberi keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Beberapa daerah bahkan memberikan diskon pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu.
Meski begitu, masa berlaku dan bentuk keringanan berbeda-beda di setiap daerah. Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Riau hingga 30 November 2026
Pemutihan pajak kendaraan di Riau berlaku hingga 30 November 2026 dengan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sumatera Selatan hingga 31 Oktober 2026
Pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, plus diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
Sulawesi Selatan hingga 31 Oktober 2026
Selain bebas denda PKB dan SWDKLLJ, ada diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur hingga 22 November 2026
Pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.
Jawa Tengah hingga 28 Desember 2026
Keringanan berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya, dengan sejumlah pengecualian yang perlu dicermati pemilik kendaraan.
Kepulauan Bangka Belitung hingga 31 Oktober 2026
Pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Banten hingga 31 Oktober 2026
Penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ, plus diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
Bali hingga 11 November 2026
Pemilik kendaraan bisa mendapat pembebasan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan sejumlah denda dan tunggakan sesuai ketentuan.
Lampung hingga 31 Oktober 2026
Keringanan mencakup penghapusan denda dan pajak progresif, diskon PKB, serta keringanan tunggakan berdasarkan usia kendaraan.
Pemilik kendaraan disarankan segera memanfaatkan program ini dan memastikan persyaratan di daerah masing-masing, sebab tidak semua pemutihan memberi jenis keringanan yang sama.
Sumber: Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda