Mulai besok, 1 Oktober 2026, investor Indonesia bisa meraup cuan justru saat harga saham turun. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan short selling — tetapi jangan bayangkan semua orang bisa ikut. Pintu masuknya dijaga ketat: modal awal minimal Rp50 juta, rekening reguler sekurang-kurangnya 6 bulan, dan baru lima saham yang boleh dimainkan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan syarat modal tersebut. "Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp 50 juta)," ujarnya dikutip Rabu (30/9/2026). Selain itu, investor yang ingin menggunakan skema short selling harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Jeffrey mengingatkan short selling memiliki risiko yang cukup tinggi, sehingga yang ingin menggunakannya perlu punya pengalaman dan memahami risikonya. "Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelasnya.

Pesan BEI jelas: ini fitur untuk yang sudah paham, bukan arena coba-coba. Saat ini baru lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Sementara itu, baru dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Lima saham, dua sekuritas — peluncurannya lebih mirip uji coba berrem ketimbang pembukaan keran. Lewat pemberlakuan ini, BEI membidik potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga sebesar 17%. Namun besaran realisasi pertumbuhan likuiditas nantinya akan sangat bergantung pada jumlah saham serta Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi short selling.

Jeffrey juga meminta pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum tersebut dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Pasalnya, saham-saham yang masuk dalam skema short selling memiliki kriteria ketat dan dipastikan berasal dari jajaran konstituen indeks LQ45. "Jadi, kemungkinan besar, tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ungkap Jeffrey kepada wartawan, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dengan kata lain, berbagai pembatasan serta aturan rinci dipasang untuk mencegah terjadinya tekanan masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu.