Breaking
Memuat breaking news...

Beda Pendampingan dan Pemeriksaan: DJP Luruskan Peran Babinsa-Bhabinkamtibmas Soal Pajak

Qaplo
Qaplo
Senin, 20 Juli 2026 - 6.35 PM WIB
Beda Pendampingan dan Pemeriksaan: DJP Luruskan Peran Babinsa-Bhabinkamtibmas Soal Pajak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Kabar keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan pajak sempat memicu kekhawatiran di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, meluruskan hal ini di Jakarta, Senin: kedua unsur kewilayahan tersebut tidak berwenang memeriksa, memungut, maupun mencari data perpajakan wajib pajak.

Yang perlu dipahami pembaca, ada perbedaan mendasar antara "mendampingi" dan "memeriksa". Petugas DJP tetap menjadi satu-satunya pihak yang berhak menilai kepatuhan pajak, menagih kewajiban, atau mengakses data wajib pajak.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kata Inge, "bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan."

Pendampingan semacam ini, menurut Inge, hanya terjadi pada situasi tertentu — misalnya saat petugas pajak perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang membutuhkan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi. "Kami minta bantuan mereka itu boleh," ujarnya. Ia menegaskan pola kerja sama ini bukan hal baru dan sudah berjalan sejak lama dalam kegiatan kunjungan lapangan petugas pajak, tanpa pernah menambah kewenangan apa pun bagi aparat kewilayahan.

Kekhawatiran publik muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan aparat TNI dan Polri disebut dalam aturan yang mengatur soal pajak — pertanyaan yang wajar muncul ketika dua institusi keamanan dikaitkan dengan urusan yang biasanya murni administratif.

DJP merespons melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. "Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," tulis DJP.

Menurut DJP, aktivitas pengumpulan informasi di lapangan — kunjungan, observasi, canvassing, hingga membangun jejaring informasi — sudah menjadi bagian dari fungsi pengawasan pajak sejak lama, jauh sebelum SE-8/PJ/2026 terbit. Surat edaran ini disebut hanya merapikan tata cara pelaksanaan di lapangan agar prosesnya lebih terarah dan terdokumentasi, bukan memperluas siapa yang berwenang memeriksa wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin memastikan sebuah kunjungan benar-benar berasal dari DJP, langkah paling sederhana adalah meminta identitas resmi petugas pajak yang bertugas dan mengonfirmasi kunjungan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, baik lewat telepon maupun saluran resmi DJP. Kehadiran Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam kunjungan itu bukan indikasi adanya tindakan hukum — perannya sebatas mendampingi di lokasi yang memerlukan penanganan khusus, sementara keputusan dan proses terkait kewajiban pajak tetap berada di tangan petugas DJP yang berwenang.

Catatan: Bagian mengenai kaitan isu ini dengan persepsi publik terhadap keterlibatan TNI/Polri merupakan konteks tambahan dari redaksi berdasarkan pemberitaan yang berkembang, bukan pernyataan resmi DJP.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait