Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia, WN China Diamankan di AcehBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia, WN China Diamankan di Aceh

BANDA ACEH - Upaya membawa emas batangan secara ilegal ke luar negeri kembali berhasil digagalkan aparat di Aceh. Tim gabungan yang dipimpin Bea Cukai Banda Aceh mengamankan seorang warga negara (WN) China berinisial GP yang diduga hendak membawa dua batang emas dengan berat total 2.989 gram menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui jalur penerbangan internasional. Berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan, nilai emas yang disita diperkirakan mencapai Rp7,254 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia yang diduga membawa emas tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
"GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia," kata Rahmat.
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai, Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai, petugas menemukan dua batang emas batangan di dalam tas kecil yang dibawa GP. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut tidak dilaporkan kepada petugas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan ekspor.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar," ujar Rahmat.
Selain menyita barang bukti, penyidik kini menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan apakah berasal dari pertambangan yang memiliki izin atau dari aktivitas lain yang melanggar hukum.
GP telah ditahan di Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, aparat belum mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Ini merupakan pengungkapan kedua penyelundupan emas melalui Bandara Sultan Iskandar Muda dalam waktu yang relatif singkat. Sebelumnya, aparat juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram di bandara yang sama.
Temuan tersebut menunjukkan jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan komoditas bernilai tinggi sehingga pengawasan terus diperketat.
Emas memiliki nilai ekonomi yang tinggi, mudah dipindahkan, dan relatif mudah diperjualbelikan di pasar internasional. Karakteristik tersebut membuat logam mulia kerap menjadi salah satu komoditas yang diawasi dalam lalu lintas ekspor.
Karena itu, setiap pengeluaran emas ke luar negeri harus mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, aparat berwenang melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui jalur udara.
Ke depan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus diperkuat, baik melalui pertukaran informasi intelijen maupun peningkatan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan. Sementara itu, penyidik masih mendalami asal-usul emas yang disita serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda