Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,2 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Merak, Banten.
Qaplo.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman 8.262.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Merak, Banten, pada Kamis, 11 Juni 2026. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai itu disebut diangkut menggunakan sejumlah truk dan diduga akan diedarkan tanpa memenuhi kewajiban cukai. Kasus ini menjadi perhatian karena potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya masuk ke kas negara apabila produk tersebut beredar secara legal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan barang yang diamankan terdiri atas 2.912.000 batang rokok merek Oke Bold dan 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness. “Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp616,34 juta dan PPNHT Rp1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat, 12 Juni 2026. Dalam perkara ini, Bea Cukai telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka disebut merupakan sopir yang diduga sudah beberapa kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi di Banten. Berawal dari Informasi Masyarakat Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan analisis intelijen. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur Pelabuhan Merak. Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli darat dan pengamatan di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk colt diesel