Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di MerakBea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Qaplo.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman 8.262.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Merak, Banten, pada Kamis, 11 Juni 2026. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai itu disebut diangkut menggunakan sejumlah truk dan diduga akan diedarkan tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Kasus ini menjadi perhatian karena potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya masuk ke kas negara apabila produk tersebut beredar secara legal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan barang yang diamankan terdiri atas 2.912.000 batang rokok merek Oke Bold dan 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness.
“Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp616,34 juta dan PPNHT Rp1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Bea Cukai telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka disebut merupakan sopir yang diduga sudah beberapa kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi di Banten.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan analisis intelijen. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur Pelabuhan Merak.
Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli darat dan pengamatan di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk colt diesel bernomor polisi D 80XX FM.
Dari pemeriksaan kendaraan itu, petugas menemukan 182 karton berisi 2,91 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin atau SKM merek Oke Bold.
SKM adalah rokok kretek yang diproduksi menggunakan mesin. Jenis ini berbeda dengan sigaret putih mesin atau SPM, yaitu rokok putih non-kretek yang juga diproduksi secara mekanis.
Setelah temuan pertama, tim melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menghentikan truk bernomor polisi BM 84XX DN yang membawa 535 karton berisi 5,35 juta batang rokok jenis SPM merek Double Happiness.
“Rokok-rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak,” kata Ambang.
Modus Disamarkan dengan Pakan Ternak
Bea Cukai menyebut penggunaan pakan ternak menjadi salah satu modus untuk mengelabui petugas. Muatan tersebut diduga digunakan sebagai kamuflase untuk mengurangi kecurigaan saat kendaraan diperiksa.
Djaka menjelaskan, aroma pakan ternak juga diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan bau khas rokok. Modus serupa disebut pernah ditemukan dalam sejumlah penindakan peredaran rokok ilegal sebelumnya.
Menurut Djaka, tersangka yang diamankan saat ini berperan sebagai sopir. Ia menyebut sopir tersebut diduga sudah lima kali melakukan pengiriman barang sejenis.
Meski baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhenti pada pengangkut di lapangan. Bea Cukai menyatakan perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang mengendalikan pengiriman, pemilik barang, serta jaringan yang diduga berada di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Mengapa Rokok Ilegal Merugikan Negara?
Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai. Bentuk pelanggarannya bisa berupa rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi, termasuk produk tembakau. Dalam konteks rokok, cukai tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga instrumen pengendalian konsumsi.
Jika rokok ilegal beredar luas, negara kehilangan penerimaan dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Pelaku usaha yang memproduksi dan menjual rokok secara legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang tidak menanggung pungutan resmi.
Dampaknya tidak hanya menyangkut penerimaan negara. Peredaran produk tanpa cukai juga memperlemah pengawasan distribusi hasil tembakau karena barang masuk ke pasar tanpa melewati mekanisme legal yang semestinya.
Jalur Merak Jadi Titik Strategis Pengawasan
Pelabuhan Merak merupakan salah satu jalur penyeberangan penting yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra. Tingginya arus kendaraan barang membuat kawasan ini menjadi titik strategis untuk pengawasan distribusi, termasuk barang kena cukai.
Dalam kasus ini, penindakan dilakukan terhadap arus kendaraan yang melibatkan jalur Jawa dan Sumatra melalui kawasan Merak-Bakauheni. Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan, terutama terhadap kendaraan barang yang bergerak lintas pulau.
Bagi masyarakat, penindakan seperti ini menjadi pengingat agar lebih berhati-hati terhadap produk rokok tanpa pita cukai resmi. Harga yang jauh lebih murah dari pasaran bisa menjadi salah satu tanda bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan.
Pengembangan perkara menjadi penting agar penindakan tidak berhenti pada pengangkut di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga mengatur pengiriman dan pemilik barang. Dengan begitu, penanganan rokok ilegal tidak hanya memutus satu pengiriman, tetapi juga menekan jaringan distribusinya.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda