Breaking
Memuat breaking news...

Baznas Kota Tangerang Pulangkan Korban TPPO dari Kamboja, AM Sempat Jalan Kaki 3 Hari ke KBRI

Qaplo
Qaplo
Kamis, 23 Juli 2026 - 8.57 AM WIB
Baznas Kota Tangerang Pulangkan Korban TPPO dari Kamboja, AM Sempat Jalan Kaki 3 Hari ke KBRI
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TANGERANG - Seorang warga Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berinisial AM, tiba kembali di Tanah Air pada 22 Juli 2026 setelah sempat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Kepulangannya difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, yang membantu proses advokasi hingga biaya pemulangan.

AM berangkat ke Kamboja bersama adiknya setelah tergiur tawaran kerja tanpa biaya. Begitu tiba di sana, keduanya justru dipaksa bekerja di sebuah perusahaan gelap yang bergerak di bidang marketplace daring, dengan target kerja yang berat dan ancaman hukuman bagi siapa pun yang tidak memenuhi target tersebut.

Perusahaan semacam ini masuk dalam kategori yang selama beberapa tahun terakhir kerap disorot sebagai kompleks kerja paksa berkedok bisnis daring di sejumlah kawasan Kamboja — tempat korban perdagangan orang dipekerjakan menjalankan penipuan daring atau perjudian ilegal di bawah pengawasan ketat dan ancaman kekerasan.

Setelah sebulan bekerja dalam kondisi tertekan, tempat AM bekerja digerebek polisi Kamboja. Dari titik itu, AM harus berjalan kaki selama tiga hari menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebelum akhirnya ditampung sementara oleh pihak kedutaan hingga proses pemulangannya selesai diurus.

"Kita sudah pulangkan setelah mendengar keterangan dan melihat kondisi. Baznas membantu pemulangan melalui biaya asnaf riqab," kata Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Elhusyairy dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.

AM merupakan anak dari seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai buruh konveksi di Jakarta dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per minggu. Kondisi ekonomi keluarga inilah yang membuat mereka masuk kelompok prioritas dalam hasil asesmen ekonomi yang dilakukan Baznas.

"Atas dasar kemanusiaan, Baznas Kota Tangerang memberikan bantuan biaya asnaf riqab untuk pemulangan AM agar berkumpul kembali dengan keluarga," ujar Aslie. Ia menambahkan, AM disambut langsung oleh ibunya dan tim Baznas Kota Tangerang begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus AM bukan yang pertama ditangani Baznas Kota Tangerang. Menjelang Idul Fitri tahun ini, lembaga yang sama juga sempat memulangkan korban TPPO lain dari Kamboja, warga Batuceper — bisa jadi indikasi bahwa pola perekrutan pekerja migran ilegal ke kawasan tersebut belum sepenuhnya berhenti, meski data yang tersedia baru mencakup dua kasus yang ditangani lembaga ini.

Riqab adalah salah satu dari delapan golongan penerima zakat (asnaf) dalam ajaran Islam, yang secara historis merujuk pada budak atau orang yang tidak memiliki kebebasan atas dirinya sendiri. Dalam praktik zakat modern, sejumlah lembaga amil zakat termasuk Baznas mengategorikan korban perdagangan orang dan kerja paksa ke dalam golongan ini, karena kondisi mereka dinilai setara dengan perbudakan zaman sekarang — sehingga dana zakat bisa dipakai untuk membantu proses pembebasan dan pemulangan mereka.

Tawaran kerja ke luar negeri tanpa biaya, seperti yang dialami AM, sering menjadi pintu masuk perekrutan korban TPPO. Setelah tiba di negara tujuan, paspor korban biasanya ditahan, dan mereka dipaksa bekerja di bawah ancaman untuk melunasi "utang" yang sebenarnya tidak pernah mereka setujui. Pola ini membuat korban sulit melarikan diri meski menyadari mereka sedang dieksploitasi.

Kasus AM menjadi pengingat pentingnya memeriksa legalitas agen penyalur kerja sebelum berangkat ke luar negeri, terutama untuk tawaran yang terdengar terlalu mudah seperti "berangkat tanpa biaya". Masyarakat yang mendapati kerabat atau tetangga hendak berangkat kerja ke luar negeri lewat jalur tidak resmi disarankan melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat, BP2MI, atau Kementerian Luar Negeri, sebelum keberangkatan terjadi — karena proses pemulangan setelah seseorang terjebak, seperti dialami AM, jauh lebih sulit dan berisiko.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait