Enam tahun bertransaksi tanpa biaya sepeser pun, era itu resmi berakhir bagi pengguna Unified Payments Interface (UPI) di India. Mulai 15 Oktober 2026, pedagang akan dikenakan biaya 0,4% untuk setiap transaksi lewat kode QR di atas 2.000 rupee, setara sekitar Rp368 ribu. Konsumen sendiri tetap tidak dipungut biaya apa pun.

Aturan ini mengakhiri rezim "zero-MDR" pada jaringan pembayaran instan andalan India tersebut. MDR sendiri singkatan dari Merchant Discount Rate—biaya yang dibebankan ke pedagang setiap kali mereka menerima pembayaran digital, biasanya dibagi ke bank dan penyedia aplikasi pembayaran yang memproses transaksi itu.

Siapa yang Kena, Siapa yang Bebas

Tidak semua transaksi kena tarif baru ini. Berikut rinciannya:

  • Transaksi antarpribadi (peer-to-peer), berapa pun nilainya, tetap gratis selamanya.

  • Transaksi ke pedagang senilai 2.000 rupee ke bawah juga bebas biaya.

  • Pedagang kecil yang menerima maksimal 1 lakh rupee (sekitar Rp18,4 juta) per bulan dikecualikan dari MDR.

  • Sektor tertentu—telekomunikasi, kereta api, dan bahan bakar—dikenakan tarif tetap 5 rupee per transaksi, bukan persentase.

  • Transaksi pasar modal seperti reksa dana dan saham hanya kena 0,02%.

  • Ada batas maksimal: berapa pun besar transaksinya, biaya tidak akan melebihi 300 rupee (sekitar Rp55 ribu) untuk transaksi di atas 75.000 rupee.

Otoritas pembayaran India, National Payments Corporation of India (NPCI), menegaskan MDR ini bukan pajak dan tidak masuk ke kas pemerintah. Dana itu dibagi ke bank penerbit, bank penampung dana pedagang, penyedia aplikasi pembayaran, hingga penyedia layanan pembayaran—demi menjaga infrastruktur UPI tetap berjalan.

Kenapa Baru Sekarang?

UPI sebenarnya sempat mengenakan biaya nominal saat pertama diluncurkan pada 2016. Barulah pada Januari 2020, lewat perubahan aturan Payment and Settlement Systems Act dan Undang-Undang Pajak Penghasilan India, pemerintah menghapus seluruh MDR untuk transaksi UPI dan kartu debit RuPay—melahirkan era gratis total yang bertahan hingga hari ini.

Selama enam tahun itu, beban biaya operasional sepenuhnya ditanggung bank dan perusahaan fintech, sementara skala UPI terus membengkak. Data Agustus 2026 mencatat UPI memproses 24,5 miliar transaksi senilai 29.823 miliar rupee (sekitar Rp5.500 triliun), melibatkan lebih dari 550 juta pengguna aktif. Pemerintah India mengklaim UPI menguasai 84% pangsa pasar pembayaran digital nasional dan menyumbang 49% dari seluruh volume pembayaran real-time dunia.

Dengan skala sebesar itu, menjaga sistem tetap gratis total ternyata makin sulit dipertahankan secara bisnis.

Pasar Modal Merespons Positif

Begitu aturan ini diumumkan Rabu (16/9/2026), saham perusahaan pembayaran dan perbankan India langsung bereaksi. Saham Paytm melonjak lebih dari 7% ke level tertinggi dalam 52 minggu terakhir. Yes Bank, SBI, dan One MobiKwik ikut menguat pada hari yang sama.

Sejumlah lembaga riset keuangan global juga sudah menghitung potensi cuan dari kebijakan ini. Citi memperkirakan tambahan pendapatan industri sekitar 16.000–17.000 crore rupee per tahun (sekitar Rp29–31 triliun), sementara Goldman Sachs memproyeksikan angka lebih tinggi, sekitar 20.600 crore rupee.

Dari 40 basis poin biaya yang dipungut, pembagiannya kira-kira: 16 basis poin untuk bank penerbit kartu/rekening pembayar, 12 basis poin untuk bank penampung dana pedagang, dan sisanya dibagi ke penyedia aplikasi serta penyedia layanan pembayaran.

Sebagian besar kue ini akan mengalir ke dua pemain dominan: PhonePe milik Walmart dan Google Pay milik Alphabet, yang bersama-sama menguasai sekitar 80% pangsa pasar UPI berdasarkan nilai transaksi.

Kritik dari Oposisi

Kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Partai oposisi utama, Congress, ramai-ramai menyoroti kebijakan ini lewat sejumlah tokohnya. Presiden Congress, Mallikarjun Kharge, menyebut langkah pemerintah ini sebagai bentuk "kemeekan" (meekness). Sementara itu, sejumlah politisi Congress lain menyoroti fakta bahwa mayoritas keuntungan dari kebijakan ini akan mengalir ke perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki investor asing—Walmart di PhonePe dan Alphabet di Google Pay.

Kekhawatiran publik yang lebih luas: meski NPCI tegas melarang pedagang membebankan biaya ini ke konsumen, banyak yang skeptis aturan ini benar-benar akan dipatuhi di lapangan. Ada juga kekhawatiran kebijakan ini justru mendorong sebagian pedagang kembali ke transaksi tunai untuk menghindari potongan.

Pemerintah, bank sentral, dan NPCI punya jawaban standar untuk kritik ini: mereka menyebut skema baru ini tetap membuat 96% transaksi UPI—yang nilainya di bawah 2.000 rupee atau bersifat antarpribadi—tidak terdampak sama sekali. Mantan CFO Infosys, Mohandas Pai, turut membela kebijakan ini dengan alasan serupa: sekitar 70% dari seluruh transaksi UPI adalah transaksi antarpribadi yang memang selalu gratis, sehingga dampak riil ke masyarakat kebanyakan disebut minim.

Bandingannya dengan QRIS di Indonesia

Skema semacam ini sebenarnya bukan hal baru bagi pengguna QRIS di Indonesia. Merchant di sini sudah lama dikenakan MDR, dengan besaran berjenjang tergantung skala usaha: gratis untuk transaksi Usaha Mikro di bawah Rp500 ribu, 0,3% untuk transaksi Usaha Mikro di atas itu, dan 0,7% untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Besar. Ada juga tarif khusus—0,6% untuk sektor pendidikan, 0,4% untuk SPBU, dan 0% untuk layanan sosial serta pembayaran ke pemerintah seperti pajak dan paspor.

Bank Indonesia menegaskan di situs resminya bahwa "biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen." BI juga menyebut dirinya tidak mengambil bagian dari biaya tersebut—seluruhnya diserahkan ke pelaku industri pembayaran.

Bedanya dengan India cukup jelas: Indonesia menerapkan MDR sejak QRIS diperkenalkan, sementara India baru mengakhiri fase gratis totalnya setelah enam tahun berjalan.

Aturan baru ini baru resmi berlaku 15 Oktober 2026. Apakah larangan membebankan biaya ke konsumen benar-benar bisa ditegakkan di lapangan, atau justru diam-diam merembes ke harga barang seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak, masih harus dilihat dalam beberapa bulan ke depan.

Catatan redaksi: Berita disusun berdasarkan laporan Reuters, Business Standard, PYMNTS, serta data resmi NPCI dan Bank Indonesia per 16 September 2026. Nilai tukar rupee-rupiah bersifat perkiraan kasar dan dapat berbeda dari kurs riil saat transaksi.