Baru 35 Persen Warga Medan Daftar Pelinsos, Pemkot Ingatkan Batas Waktu 31 Agustus 2026

Medan — Dari target 760.000 kepala keluarga (KK) di Kota Medan, baru sekitar 265.000 KK atau 35 persen yang mendaftarkan diri di portal Perlindungan Sosial (Pelinsos). Angka ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengimbau warga yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebelum portal ditutup pada 31 Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin, menyampaikan hal ini di Medan, Jumat. Ia mengingatkan bahwa waktu yang tersisa sudah semakin sempit, sementara jumlah warga yang perlu mendaftar masih jauh dari target.
Kota Medan bukan kota sembarangan dalam program ini. Khoiruddin menjelaskan Medan merupakan satu dari 42 kabupaten/kota yang dipilih sebagai lokasi percontohan digitalisasi bantuan sosial secara nasional. Lewat portal Pelinsos, pemerintah berupaya membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan calon penerima bantuan.
Menurut Khoiruddin, begitu warga mendaftar lewat portal ini, sistem akan langsung memberi respons awal soal kelayakan mereka menerima bantuan, sebelum data tersebut diproses lebih lanjut — proses yang menurutnya jauh lebih cepat dibanding mekanisme lama.
Dua Cara Mendaftar
Pemkot Medan menyediakan dua jalur pendaftaran bagi warga:
- Lewat agen Perlinsos — Pemkot telah menyiagakan sekitar 5.080 agen yang tersebar di berbagai wilayah kota, terdiri dari pegawai Dinsos, camat, lurah, kepala lingkungan, Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.
- Mandiri lewat aplikasi — warga bisa mengunduh aplikasi portal Perlinsos dan mendaftar sendiri lewat telepon seluler. Syaratnya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus sudah aktif lebih dulu. Aktivasi IKD bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan.
Kenapa Ini Penting Bagi Warga
Khoiruddin menegaskan pendataan lewat Pelinsos bukan sekadar formalitas administratif. Data ini akan menjadi basis penentuan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang bersumber dari APBN — untuk penyaluran bantuan tahun 2027. Dengan kata lain, warga yang tidak terdaftar berisiko tertinggal dari pendataan calon penerima bantuan pemerintah tahun depan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda