Bareskrim Tahan Dirut PT MMS dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Ekspor SawitBareskrim Tahan Dirut PT MMS dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS), Whu Zeng Xie, terkait penyidikan kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara tersebut.
"Tersangka Direktur Utama PT MMS, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Setyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Diduga Gunakan Modus Under Invoicing
Menurut penyidik, PT MMS diduga mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen ekspor.
Praktik yang dikenal sebagai under invoicing itu diduga berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya memenuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai kewajiban pembayaran bea keluar.
Bareskrim menilai dugaan ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun hingga kini, besaran potensi kerugian masih dalam proses penghitungan dan belum diumumkan secara resmi.
Penyidik Telusuri 95 Dokumen Ekspor
Dalam proses penyidikan, Dittipidter Bareskrim menelusuri sedikitnya 95 kegiatan ekspor menuju China yang dilakukan PT MMS sepanjang 2024 hingga 2026.
Selain memeriksa dokumen ekspor, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap kontainer milik perusahaan di Pelabuhan Tanjung Priok dan mencocokkan data dengan dokumen yang berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (25/6).
"Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," kata Setyo.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Bareskrim menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Selain itu, aparat juga masih menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor tersebut.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," ujar Setyo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Mitra Mentari Sentosa maupun kuasa hukum Whu Zeng Xie terkait penahanan dan dugaan yang disampaikan penyidik. Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda