Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah menggelar gelar perkara khusus pada Rabu lalu, penyidik berturut-turut memeriksa para pelapor.
Pelapor pertama, Samsudin, diperiksa sehari setelah gelar perkara dan mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam. Pada Jumat siang, giliran pelapor kedua bernama Riyadi yang dimintai keterangan. Ada 15 pertanyaan yang diajukan, mulai dari tujuan pelaporan hingga penjelasan soal ada tidaknya tunggangan pihak tertentu di balik laporan tersebut.
Usai diperiksa, para pelapor menegaskan langkah mereka mengadukan suket Gibran adalah murni inisiatif pribadi. Samsudin bahkan meminta Kapolri agar kasus ini terus dilanjutkan.
Kami rakyat biasa, tidak ada yang menunggangi. Saya mohon pada Bapak Kapolri, moga kasus ini terus dilanjut.
Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ayat 1 ditujukan kepada pembuat surat keterangan yang diduga memuat informasi tidak benar, sedangkan ayat 2 ditujukan kepada pihak yang menggunakan surat tersebut.
Ferdinand Hutahaean: Polisi Serius, Gibran Harus Dipanggil
Dalam sebuah diskusi di KompasTV, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai langkah Bareskrim menunjukkan keseriusan. Menurutnya, selama menjadi praktisi hukum, ia belum pernah melihat pengaduan masyarakat dalam bentuk dumas ditangani secepat ini.
Ferdinand berpendapat, setelah para pelapor diperiksa, penyidik juga harus memanggil Gibran sebagai pihak yang mengajukan suket tersebut. Gibran, kata dia, perlu ditanya dokumen apa saja yang diserahkan saat mengurus surat keterangan itu.
Kalau dia memang memiliki dokumen yang sesuai aturan, Gibran tidak usah khawatir. Tetapi ketika dia tidak mampu menunjukkan dokumen yang memenuhi ketentuan, di situlah unsurnya terpenuhi bahwa telah ada yang membuat surat yang kandungan informasinya tidak benar.
Ia mengakui persoalan ini sudah tidak terlepas dari politik, namun menegaskan penggunaan instrumen hukum dalam sebuah proses politik adalah hal yang sah. Menurutnya, para pelapor ingin melindungi bangsa agar tidak dipimpin oleh seseorang yang riwayat pendidikannya tidak jelas.
Abdul Aziz: Persoalan Ini Kental Politis
Pandangan berbeda disampaikan Abdul Aziz yang disebut sebagai sekretaris jenderal relawan Militan Gibran. Ia menghormati langkah Bareskrim menindaklanjuti pengaduan masyarakat, namun mengingatkan bahwa adanya laporan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Menurut Abdul Aziz, proses penerbitan suket berjalan berdasarkan mekanisme aturan yang dipersyaratkan KPU, sehingga ia meyakini tidak ada unsur pidana. Ia menilai persoalan ini kental politis dan diarahkan untuk kepentingan politik 2029.
Ia juga menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut "tidak ditemukan", bukan "tidak ada". Menurutnya, bila Gibran dipanggil dan menunjukkan dokumen riwayat pendidikannya, persoalan ini akan menjadi jelas.
Hingga kini, seluruh dugaan yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Sumber: YouTube - KOMPASTV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda