Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti aduan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menggelar perkara khusus pada Rabu (21/10/2026). Agenda tersebut digelar di Ruang Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai gelar perkara, kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mengatakan penyidik menerima penjelasan mengenai objek aduan serta meminta kelengkapan dokumen pendukung untuk ditelaah dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah Dokumen Diserahkan ke Penyidik
Khozinudin menjelaskan, pihaknya menyerahkan suket penyetaraan yang menjadi objek aduan agar diteliti lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, timnya juga menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya menjadi salah satu dasar aduan, serta dua pendapat hukum dari pakar hukum.
"Dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia," ujar Khozinudin dalam keterangannya.
Menurut penjelasannya, suket tersebut diperoleh melalui mekanisme permohonan informasi publik. Prosesnya bermula dari permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berlanjut ke Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga ada putusan KIP yang menyatakan suket itu sebagai informasi publik.
Dua Pelapor Dijadwalkan Diperiksa
Dari gelar perkara khusus itu, penyidik telah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan terhadap para pelapor. Pelapor pertama atas nama Syamsudin dijadwalkan diperiksa pada Kamis (22/10/2026) pukul 10.00 WIB, sementara pelapor kedua, Riyadi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2026).
Khozinudin menegaskan pihaknya memberi atensi bahwa aduan mereka ditindaklanjuti. Pada tahap penyelidikan awal ini, penyidik akan mengambil keterangan dari para pelapor sebagai bagian dari pengumpulan bahan.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang terbit pada 2011 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihak pelapor menyebut pejabat penerbit dokumen serta Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang dilaporkan.
Perlu dicatat, dugaan yang disampaikan pelapor belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Sumber: Kompas TV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda