Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gelar perkara khusus telah digelar pada Rabu (21/10/2026), dan sehari setelahnya penyidik memeriksa pelapor selama sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan.

Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan Dedi Syamsuddin dan Riyadi, didampingi Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa. Objek aduannya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kuasa Hukum Pelapor: Suket Bukan Ijazah

Dalam program Rosi Kompas TV yang tayang Kamis (22/10/2026) malam dan dipandu Friska Clarissa, kuasa hukum pelapor Azam Khan menyebut penyidik sudah menerima aduan tersebut dalam konteks klarifikasi. Ia menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan, mulai dari legal standing pelapor hingga substansi suket yang dipersoalkan.

Azam mengaitkan aduan itu dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, dalam pertimbangan putusan MK tidak ditemukan ijazah setara SMA milik Gibran, melainkan hanya suket penyetaraan.

"Suket itu bukan ijazah. Itu yang perlu dicek dan diselidiki," kata Azam dalam dialog tersebut.

Tim advokasi menduga ada tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 391 KUHP: ayat (1) untuk pihak yang membuat atau menerbitkan surat, dan ayat (2) untuk pihak yang menggunakan surat tersebut. Azam mendesak Bareskrim menelusuri kronologi penerbitan suket tersebut secara transparan dan profesional.

PSI: Polemik Sudah Tuntas, Ada Kepentingan Politik

Di sisi lain, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menilai polemik tersebut seharusnya sudah selesai. Menurut dia, tidak ditemukannya ijazah dalam persidangan MK bukan berarti Gibran tidak memiliki ijazah atau suket penyetaraan yang sah.

Bestari mengingatkan bahwa sistem pendidikan di setiap negara berbeda-beda sehingga penyetaraan lewat suket merupakan mekanisme resmi yang diatur. Ia juga mempertanyakan mengapa yang digugat hanya suket milik Gibran, bukan aturan KPU mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak menggugat kepada KPU untuk menyesuaikan persyaratan tentang ijazah ini? Kenapa cuma surat keterangan Mas Gibran yang dipersoalkan?" ujar Bestari.

PSI merupakan salah satu partai pengusung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Bestari mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menuding ada "operasi politik" dan "penumpang gelap" di balik riuh polemik ijazah Gibran.

Pelapor Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik

Sementara itu, pihak pelapor membantah tudingan laporannya ditunggangi kepentingan politik. Syamsudin menegaskan dirinya bertindak sebagai warga negara dan mendesak agar perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejauh ini Bareskrim belum mengumumkan kesimpulan dari gelar perkara khusus maupun pemeriksaan pelapor. Dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus disebut sebagai dugaan, bukan fakta hukum yang telah terbukti, hingga ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Sumber: Kompas TV