Bapenda Medan Kantongi Rp1,4 Miliar dari Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026, Naik dari Bulan Sebelumnya

Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menagih tunggakan pajak daerah menunjukkan hasil yang terus membaik. Sepanjang Juli 2026, tim penagihan berhasil merealisasikan pembayaran tunggakan sebesar Rp1.402.808.846 dari 29 wajib pajak, dengan kontribusi terbesar datang dari sektor pajak restoran.
Angka ini disampaikan dalam Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 Periode Agustus 2026, yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Bapenda Kota Medan, Selasa (4/8/2026). Selain mengevaluasi capaian bulan sebelumnya, rapat ini sekaligus menjadi ajang pembagian surat tugas kepada personel tim untuk periode penagihan berikutnya.
Capaian Juli ini sebenarnya melanjutkan tren positif yang sudah terlihat sejak bulan sebelumnya. Pada Juni 2026, tim yang sama berhasil menagih tunggakan dari 15 wajib pajak dengan total realisasi Rp811.642.001. Artinya, dalam sebulan, jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan hampir dua kali lipat, sementara nilai realisasinya melonjak sekitar 73 persen.
Tren kenaikan semacam ini penting dibaca bukan sekadar sebagai angka, melainkan indikator bahwa pendekatan gabungan antara persuasi dan penegakan administratif mulai membuahkan hasil di lapangan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Badan, Ali Fitri Harahap. Ia didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak & Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Medan, Filman Ramadhan.
Kehadiran unsur kejaksaan dalam forum ini bukan kebetulan. Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah memang dirancang sebagai kerja lintas instansi, melibatkan Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo Medan, Inspektorat Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.
Fokus penagihan sendiri diarahkan pada dua sektor yang selama ini kerap menyumbang tunggakan dalam jumlah besar: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran.
"Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah, khususnya dari sektor tunggakan pajak. Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih optimal," kata Ali Fitri Harahap.
Penagihan tunggakan ini sebetulnya hanya satu dari beberapa langkah yang tengah digencarkan Bapenda Kota Medan untuk mendongkrak PAD tahun ini. Belakangan, Bapenda juga mendorong penerapan sistem digital QRESTO untuk mengoptimalkan pemungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sekaligus gencar mengimbau warga segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026—termasuk lewat program potongan pajak "Gebyar PBB" dalam rangka HUT Kota Medan.
Bagi Pemerintah Kota Medan, penguatan PAD lewat penagihan tunggakan seperti ini punya arti penting yang lebih besar dari sekadar angka pemasukan. Semakin optimal PAD yang terkumpul, semakin besar pula ruang fiskal kota untuk membiayai pembangunan dan layanan publik tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sinergi lintas instansi seperti yang ditunjukkan tim penagihan ini, jika bisa dipertahankan konsistensinya, berpotensi menjadi model penanganan tunggakan pajak yang lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan satu instansi saja.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda