Breaking
Memuat breaking news...

Bantuan Korban Bencana Berubah dari Uang Tunai Jadi Barang, Begini Penjelasan yang Muncul di Persidangan Korupsi PENA

Redaksi
Redaksi
Rabu, 12 Agustus 2026 - 4.04 PM WIB
Bantuan Korban Bencana Berubah dari Uang Tunai Jadi Barang, Begini Penjelasan yang Muncul di Persidangan Korupsi PENA
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Kenapa bantuan Rp5 juta yang seharusnya diterima tunai oleh 303 keluarga korban bencana di Samosir malah berubah bentuk jadi barang? Pertanyaan ini mengemuka dalam sidang dugaan korupsi Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (11/8/2026), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Jawabannya datang dari saksi Danmenra Naibaho, seorang pendamping sosial program tersebut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini dilakukan karena ada kekhawatiran uang bantuan disalahgunakan penerima manfaat. "Takutnya kalau uang disalahgunakan oleh penerima manfaat. Makanya bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang," katanya.

Total nilai bantuan yang dipersoalkan ini tidak kecil — dengan alokasi Rp5 juta untuk masing-masing dari 303 kepala keluarga korban bencana, pagu bantuannya mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Satu hal yang ditekankan Danmenra dalam kesaksiannya: perubahan skema bantuan ini bukan keputusan sepihak terdakwa. Ia menyebut perubahan itu berangkat dari hasil rapat di Dinas Sosial. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci seluruh aspek teknis pelaksanaan program, dan menjelaskan bahwa para pendamping sosial bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Sosial.

Keterangan ini langsung mendapat sorotan dari Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly. Ia menilai alasan kekhawatiran penyalahgunaan bantuan tunai perlu dikaji lebih jauh, bukan diterima begitu saja.

Baginya, kalau memang benar perubahan itu hasil rapat, maka harus jelas siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujuinya.

"Kalau memang hasil rapat, harus jelas siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui. Semua pihak yang terlibat perlu diperiksa agar persoalan ini terang," tegas Azmi di Medan, Rabu (12/8/2026).

Ia juga mendorong penelusuran lebih jauh dari sisi teknis: siapa yang menentukan barang penggantinya, bagaimana harganya ditetapkan, dan siapa yang menjadi pemasok. Menurutnya, celah penyimpangan justru bisa muncul dari perubahan mekanisme semacam ini kalau tidak diawasi ketat.

Persidangan kemudian ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dijadwalkan Kamis (13/8/2026).

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait