JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menuntaskan salah satu tahapan penting dalam Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua lewat penandatanganan Akta Penggabungan PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN). PPN bertindak sebagai Subholding Downstream sekaligus perusahaan penerima penggabungan atau surviving entity. Penggabungan ini berlaku efektif per 1 September 2026.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, dengan dua dokumen yang diteken: Akta Penggabungan oleh Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama PET Bayu Prostiyono, serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN yang diteken Mars Ega Legowo Putra di hadapan Notaris Jose Dima.

Bukan Sekadar Urusan Legal

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan langkah ini bukan semata memenuhi aspek administratif. "Apa yang kita tandatangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan," ujarnya, seraya menekankan manfaat integrasi ini harus dirasakan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Simon juga menggarisbawahi bahwa proses transformasi tidak boleh mengganggu operasional. "Operasional bisnis hilir tidak boleh surut, bahkan satu detik pun," tegasnya, sembari mengingatkan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi tugas utama seluruh jajaran Pertamina.

Bagian dari Amanat Danantara

Simon menempatkan merger ini dalam kerangka amanat Danantara untuk mendorong BUMN yang adaptif, lincah, dan kompetitif. Ia meminta jajarannya menjaga konsistensi arah, memperkuat tata kelola, memastikan kejelasan peran di Subholding Hilir, serta menjamin transisi berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan energi ke masyarakat — termasuk terus mengoptimalkan rantai nilai, efisiensi biaya, dan sinergi operasional.

Kelanjutan dari Restrukturisasi Tahap Pertama

Penggabungan PET ke PPN bukan langkah berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Pertama yang efektif berlaku 1 Februari 2026, yang mencakup penggabungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan 10 anak perusahaan (SPV) PT Pertamina International Shipping (PIS) ke PPN, termasuk pengalihan armada kapal captive PIS.

Simon memastikan operasional bisnis hilir tetap berjalan penuh selama proses integrasi berlangsung. Setelah tanggal efektif, fokus Pertamina bergeser ke penataan proses dan organisasi di Subholding Hilir, sembari melanjutkan optimalisasi rantai nilai, efisiensi biaya operasi, dan sinergi operasional.

Acara penandatanganan turut dihadiri jajaran Direksi Holding, Subholding, dan anak perusahaan terkait.