Breaking
Memuat breaking news...

Babak Baru Korupsi Program MBG: Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Siap Buka Suara Lewat Justice Collaborator

Qaplo
Qaplo
Kamis, 18 Juni 2026 - 10.14 AM WIB
Babak Baru Korupsi Program MBG: Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Siap Buka Suara Lewat Justice Collaborator
ilustrasi
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, purnawirawan Polri tersebut tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.24 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Sambil membawa sebuah buku catatan dan pulpen, Sony memilih bungkam dan hanya melempar senyum kepada awak media saat ditanya terkait materi pemeriksaan hari ini.

Beberapa menit sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah tiba lebih awal di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB. Sama seperti kliennya, Krisna enggan memberikan rincian mengenai poin-poin yang akan diklarifikasi dalam pemeriksaan kali ini dan langsung masuk ke ruang penyidikan.

Kasus yang melilit lembaga baru bentukan pemerintah ini menarik perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional. Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Sony Sonjaya yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, empat tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Ajukan Justice Collaborator demi Membongkar "Aktor Intelektual"

Kendati memilih irit bicara saat tiba di Kejagung, pihak Sony Sonjaya sebenarnya tengah mengambil langkah hukum strategis. Sony diketahui telah resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum sejak Senin pekan lalu.

Menurut Krisna Murti, pengajuan status JC ini didasari oleh keinginan kliennya untuk membongkar secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tata kelola program MBG. Sony merasa dijadikan pihak yang paling disorot dalam perkara dugaan penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Selama ini beliau dipojokkan, seolah-olah dia yang menjual dan mempermainkan titik-titik dapur itu. Padahal menurut Pak Sony, beliau bertindak di bawah tekanan dan ada arahan atau atensi dari pihak lain," ujar Krisna saat menjelaskan alasan pengajuan JC.

Krisna menyatakan bahwa kliennya bukanlah otak di balik manipulasi proyek dapur tersebut. Di hadapan penyidik dan dalam persidangan nanti, Sony berjanji akan membeberkan sejumlah nama besar yang diduga memberikan intervensi dalam penentuan lokasi dapur gizi di lapangan.

Langkah hukum Sony ini berpotensi memengaruhi arah penyidikan Kejaksaan Agung. Jika permohonan saksi pelaku yang bekerja sama ini dikabulkan, keterangan Sony dapat membuka peluang munculnya nama-nama baru di luar lima tersangka yang saat ini sudah ditetapkan.

sumber: antara

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait