Aturan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Belum Berlaku, Menhub: Masih Tunggu SetnegAturan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Belum Berlaku, Menhub: Masih Tunggu Setneg

JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memangkas batas maksimal potongan pendapatan para pengemudi ojek daring (ojol) menjadi 8 persen masih belum bisa diterapkan di lapangan. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu proses finalisasi payung hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa regulasi yang melandasi kebijakan tersebut berupa peraturan presiden (perpres). Begitu dokumen hukum tersebut selesai difinalisasi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Kemenhub baru bisa bergerak mengambil langkah penerapan.
"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," ujar Dudy saat ditemui media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Meskipun memastikan akan segera menindaklanjuti aturan baru tersebut, Dudy belum bisa memberikan tenggat waktu pasti kapan pembatasan potongan tarif ini mulai mengikat para aplikator. Menurutnya, koordinasi intensif dengan Setneg masih menjadi prioritas utama saat ini.
Kantong Pengemudi Masih Tergerus 20 Persen
Aturan yang dinantikan jutaan mitra pengemudi ojol ini sebenarnya telah dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Lewat aturan baru ini, pemerintah bermaksud merombak total skema bagi hasil antara pihak penyedia platform (aplikator) dan pekerja lapangan.
Jika perpres ini nantinya resmi berjalan, perusahaan aplikator hanya diizinkan mengambil potongan komisi maksimal sebesar 8 persen dari total tarif per perjalanan. Dengan skema ini, para mitra pengemudi berhak mengantongi sedikitnya 92 persen dari hasil kerja keras mereka menarik penumpang atau mengantar barang.
Namun, realitas di jalanan saat ini masih jauh dari harapan regulasi tersebut. Karena aturan baru ini belum sah berlaku, sejumlah perusahaan aplikator besar di Indonesia dilaporkan masih menerapkan potongan komisi yang cukup tinggi kepada para pengemudi, yakni menyentuh angka sekitar 20 persen.
Dampak Besar Bagi Konsumen dan Industri
Ketidakpastian tanggal main perpres ini membuat para pelaku industri ojol, baik dari sisi mitra pengemudi maupun perusahaan aplikasi, berada dalam posisi bersiap-siap. Bagi mitra pengemudi, penurunan potongan hingga menjadi 8 persen tentu akan meningkatkan pendapatan bersih harian mereka secara signifikan di tengah naiknya biaya hidup.
Di sisi lain, publik juga masih menunggu bagaimana para aplikator merespons pemotongan komisi yang cukup drastis tersebut. Redaksi menilai ada kemungkinan perusahaan akan menyesuaikan komponen biaya lain, seperti biaya layanan aplikasi bagi konsumen, demi menjaga stabilitas operasional mereka. Oleh karena itu, kejelasan tanggal pemberlakuan dari Setneg menjadi krusial agar tidak memicu kegaduhan baru di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda