Aturan Ekspor Baru Terbit, Batu Bara, CPO, dan Ferroalloys Masuk Sistem Satu Pintu
Jakarta - Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata niaga ekspor batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO, dan paduan besi atau ferroalloys. Mulai 1 Januari 2027, ekspor tiga komoditas strategis tersebut akan dilakukan
Jakarta - Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata niaga ekspor batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO, dan paduan besi atau ferroalloys. Mulai 1 Januari 2027, ekspor tiga komoditas strategis tersebut akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Perubahan ini membuat peran ekspor yang selama ini dijalankan eksportir pemegang izin akan beralih ke mekanisme yang lebih terpusat. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam strategis dan meningkatkan pengelolaan penerimaan devisa. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan tiga aturan pelaksana untuk menjalankan kebijakan tersebut. Aturan itu meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys. “Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026. Tiga aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Mengapa Tiga Komoditas Ini Diatur Khusus? Batu bara, CPO, dan ferroalloys memiliki posisi penting dalam perdagangan Indonesia. Batu bara menjadi salah satu komoditas energi utama yang memberi kontribusi besar terhadap ekspor. CPO berkaitan langsung dengan industri sawit, perkebunan, pangan, energi, dan penyerapan tenaga kerja