Breaking
Memuat breaking news...

Aturan Ekspor Baru Terbit, Batu Bara, CPO, dan Ferroalloys Masuk Sistem Satu Pintu

Qaplo
Qaplo
Selasa, 9 Juni 2026 - 8.50 AM WIB
Aturan Ekspor Baru Terbit, Batu Bara, CPO, dan Ferroalloys Masuk Sistem Satu Pintu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Jakarta - Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata niaga ekspor batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO, dan paduan besi atau ferroalloys. Mulai 1 Januari 2027, ekspor tiga komoditas strategis tersebut akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI.

Perubahan ini membuat peran ekspor yang selama ini dijalankan eksportir pemegang izin akan beralih ke mekanisme yang lebih terpusat. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam strategis dan meningkatkan pengelolaan penerimaan devisa.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan tiga aturan pelaksana untuk menjalankan kebijakan tersebut. Aturan itu meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys.

“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

Tiga aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Mengapa Tiga Komoditas Ini Diatur Khusus?

Batu bara, CPO, dan ferroalloys memiliki posisi penting dalam perdagangan Indonesia. Batu bara menjadi salah satu komoditas energi utama yang memberi kontribusi besar terhadap ekspor. CPO berkaitan langsung dengan industri sawit, perkebunan, pangan, energi, dan penyerapan tenaga kerja di banyak daerah.

Sementara itu, ferroalloys adalah paduan logam yang digunakan dalam industri baja dan manufaktur. Meski tidak sepopuler batu bara atau CPO di mata publik, komoditas ini penting dalam rantai pasok industri logam.

Karena nilai ekonominya besar, tata kelola ekspor ketiga komoditas tersebut berpengaruh terhadap banyak pihak. Dampaknya bisa dirasakan eksportir, perusahaan pengolahan, pekerja di sektor terkait, daerah penghasil, hingga penerimaan negara.

Dalam perdagangan internasional, ekspor juga berkaitan dengan devisa. Devisa adalah penerimaan dalam mata uang asing yang diperoleh dari kegiatan ekonomi lintas negara, termasuk ekspor barang. Besarnya devisa tidak hanya ditentukan oleh volume ekspor, tetapi juga harga komoditas global, nilai tukar, dan bagaimana penerimaan itu dikelola di dalam negeri.

Eksportir Masih Diberi Masa Transisi

Meski aturan baru sudah diterbitkan, pemerintah tidak langsung menerapkan pengalihan penuh. Masa transisi ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, eksportir yang selama ini sudah menjalankan kegiatan ekspor tetap dapat beroperasi. Mereka juga masih dapat mengajukan Persetujuan Ekspor atau PE sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan Ekspor adalah dokumen persetujuan administratif yang dibutuhkan untuk mengirim barang tertentu ke luar negeri. Untuk komoditas strategis, dokumen ini penting karena ekspor tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga pengawasan negara terhadap sumber daya bernilai besar.

Namun, ada kewajiban baru selama masa transisi. Setiap kegiatan ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloys harus dilaporkan kepada PT DSI. Pelaporan ini menjadi tahap penyesuaian sebelum sistem baru berlaku penuh pada awal 2027.

“Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini, nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Jadi semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE boleh, baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” kata Budi.

Budi menegaskan, hak ekspor yang sudah dimiliki perusahaan tetap berlaku hingga masa transisi selesai. Dengan demikian, eksportir masih memiliki waktu untuk menyesuaikan proses administrasi, kontrak dagang, dan rencana pengiriman.

“Jadi hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku. Enam bulan nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing,” ujar Budi.

Dampak bagi Dunia Usaha

Bagi eksportir, perubahan paling dekat adalah kewajiban pelaporan dan penyesuaian alur ekspor. Perusahaan perlu memastikan kontrak dengan pembeli luar negeri tetap dapat berjalan tanpa gangguan saat sistem satu pintu diberlakukan.

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kepastian prosedur. Jika proses koordinasi dengan PT DSI berjalan jelas dan cepat, masa transisi dapat berlangsung lebih mulus. Sebaliknya, prosedur yang lambat atau tidak transparan dapat menimbulkan risiko keterlambatan pengiriman.

Industri pengolahan di dalam negeri juga akan mencermati kebijakan ini. Batu bara, CPO, dan ferroalloys tidak hanya dijual ke luar negeri, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan industri domestik. Karena itu, perubahan tata kelola ekspor perlu dijalankan tanpa mengganggu pasokan, harga, dan rantai produksi.

Dari sisi pemerintah, sistem satu pintu dapat membuat data ekspor lebih terkonsolidasi. Pemerintah bisa memantau volume ekspor, tujuan pengiriman, nilai transaksi, serta arus komoditas strategis dengan lebih terpusat.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Bagi masyarakat umum, aturan ekspor mungkin terlihat sebagai urusan perusahaan dan pemerintah. Namun, dampaknya dapat menjalar ke ekonomi daerah, lapangan kerja, dan penerimaan negara.

Daerah penghasil batu bara dan sawit, misalnya, sangat bergantung pada kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan. Jika ekspor berjalan tertib, aktivitas ekonomi di daerah dapat tetap bergerak. Namun, jika transisi menimbulkan hambatan, pelaku usaha dan pekerja di sektor terkait bisa ikut terdampak.

Dari sisi penerimaan negara, pengelolaan ekspor yang lebih tertib dapat membantu pemerintah memperoleh data dan potensi penerimaan yang lebih baik. Namun, manfaat itu tetap bergantung pada transparansi kebijakan, kepastian aturan, dan efektivitas pelaksanaannya.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada tiga hal utama yang perlu dicermati. Pertama, aturan ini belum langsung berlaku penuh karena pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Kedua, eksportir eksisting masih dapat menggunakan hak ekspornya selama masa transisi, tetapi wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada PT DSI. Ketiga, mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloys akan dilakukan melalui PT DSI.

Masa transisi menjadi ujian penting bagi pemerintah dan PT DSI. Jika pelaksanaannya transparan, cepat, dan memberi kepastian bagi dunia usaha, sistem baru ini dapat memperkuat pengawasan ekspor. Namun, jika prosedurnya tidak jelas, kebijakan tersebut berisiko menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait