Breaking
Memuat breaking news...

Aturan Baru UU P2SK: Pembeli Obligasi Danantara Bebas Tuntutan Hukum dan Pajak

Qaplo
Qaplo
Senin, 22 Juni 2026 - 8.00 AM WIB
Aturan Baru UU P2SK: Pembeli Obligasi Danantara Bebas Tuntutan Hukum dan Pajak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan hukum dan perlindungan pajak yang kuat bagi investor yang membeli surat utang khusus, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kedua instrumen investasi ini diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi baru ini, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang memberikan kewenangan khusus kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang konvensional maupun surat utang khusus.

Bebas Tuntutan Hukum dan Pengenaan Pajak

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini terletak pada Pasal 50A ayat (5). Negara menjamin pembeli surat utang khusus tersebut aman dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

Tidak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) menegaskan bahwa data dan informasi terkait transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pajak baru. Data tersebut juga tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Hanya Berlaku di Pasar Primer

Namun, investor perlu mencatat bahwa perlindungan hukum dan pajak yang istimewa ini memiliki batasan ruang lingkup. Berdasarkan Pasal 50A ayat (7), ketentuan perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer atau saat pembelian pertama kali dari penerbit.

Sebagai informasi, pasar primer adalah pasar tempat surat berharga pertama kali ditawarkan kepada investor sebelum diperdagangkan di pasar sekunder. Selain mendapatkan proteksi, investor juga memiliki hak penuh untuk mengalihkan kepemilikan surat utang ini atau menggunakannya sebagai agunan pinjaman.

Menyasar Mantan Peserta Tax Amnesty

Revisi UU P2SK ini juga memperluas basis investor yang dibidik. Pemerintah secara terbuka memperbolehkan wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) untuk berinvestasi pada instrumen ini.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah untuk menarik kembali dana-dana repatriasi atau aset wajib pajak masuk ke dalam sistem keuangan domestik melalui instrumen pembangunan yang dikelola oleh Danantara.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait