Washington — Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat (25/9/2026), memberi kemenangan hukum bagi Presiden Donald Trump dalam upayanya memperluas kendali federal atas basis data pemilih. Lewat jalur putusan darurat (shadow docket), enam hakim yang diangkat presiden dari Partai Republik mencabut pemblokiran atas sistem basis data pemilih bernama SAVE (Systematic Alien Verification for Entitlements) versi modifikasi, yang menggabungkan data kewarganegaraan dengan nomor Jaminan Sosial warga AS.
SAVE awalnya dibentuk Kongres pada 1986 untuk memverifikasi status imigrasi seseorang saat mengajukan tunjangan pemerintah, seperti Jaminan Sosial. Lewat perintah eksekutif yang ia teken tahun lalu, Trump mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengubah sistem ini menjadi alat untuk memeriksa daftar pemilih di tingkat negara bagian, dengan tujuan menyaring pemilih yang diduga bukan warga negara.
Sebelum putusan ini turun, Hakim Distrik AS Sparkle L. Sooknanan sempat memblokir penggunaan sistem tersebut pada Juni, dengan alasan melanggar hak privasi warga AS dan berisiko keliru mencoret warga negara sah dari daftar pemilih. Pengadilan banding federal di Washington D.C. sempat mempertahankan blokir itu, sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Putusan mayoritas yang dikeluarkan tanpa nama hakim penulis (per curiam) menyatakan sebuah undang-undang tahun 1996 secara eksplisit mengizinkan DHS memperoleh informasi kewarganegaraan dan imigrasi dari lembaga federal lain, sehingga gugatan para penggugat dinilai "kemungkinan besar tidak berdasar."
Tiga hakim dari kubu yang lebih liberal menyatakan pendapat berbeda (dissent). Hakim Ketanji Brown Jackson, yang menulis dissent tersebut, menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan modifikasi sistem SAVE ini atau yang mengesampingkan ketentuan kerahasiaan dalam Undang-Undang Jaminan Sosial dan Undang-Undang Privasi yang menurut para penggugat telah dilanggar pemerintah.
Reaksi dari kedua sisi
Koalisi penggugat yang dipimpin League of Women Voters, dengan kuasa hukum dari Democracy Forward, menyebut putusan ini "sangat mengecewakan" dan berisiko membuat jutaan warga AS "secara tidak sah menjadi sasaran" sistem pencoretan pemilih yang mereka nilai tidak andal. Mereka menegaskan perkara ini belum berakhir, karena pengadilan distrik sebelumnya telah menyatakan program SAVE yang diperluas ini melanggar sejumlah hukum, dan mereka akan terus berupaya mempertahankan putusan pengadilan distrik tersebut.
Di sisi lain, kelompok konservatif turut menyambut baik putusan ini. Jason Snead, Direktur Eksekutif Honest Elections Project, menyebut putusan ini "mempermudah negara bagian memperoleh data kewarganegaraan federal untuk membantu membersihkan daftar pemilih."
Gedung Putih tidak segera merespons permintaan komentar media atas putusan ini.
Dampaknya terhadap pemilu sela 2026 mungkin terbatas
Menurut laporan NBC News, Mahkamah Agung sendiri mencatat dalam putusannya bahwa Undang-Undang Registrasi Pemilih Nasional (National Voter Registration Act) melarang pencoretan massal daftar pemilih dalam 90 hari menjelang pemilu federal — sehingga dampak langsung putusan ini terhadap pemilu sela November 2026 kemungkinan terbatas. Penggunaan sistem SAVE oleh negara bagian sendiri bersifat sukarela, bukan wajib.
Meski begitu, sejumlah kekhawatiran soal akurasi sistem ini sudah muncul sebelum putusan ini turun. Liputan ProPublica dan The Texas Tribune menemukan sejumlah warga yang tertandai keliru oleh sistem ini ternyata adalah warga negara yang baru saja dinaturalisasi — bukan pemilih tanpa hak suara. Sementara itu, menurut catatan NBC News, hanya tiga orang yang pernah didakwa memilih secara ilegal sebagai bukan warga negara, menggambarkan betapa langkanya kasus semacam ini terjadi di lapangan.
Perkara ini merupakan bagian dari sejumlah langkah Trump selama masa jabatan keduanya untuk mengubah cara pemilu dijalankan di AS. Sebagian besar langkah serupa sejauh ini diblokir berbagai pengadilan, sebagian karena Konstitusi AS memberi wewenang mengatur aturan pemilu kepada negara bagian dan Kongres, bukan kepada presiden.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda