Aturan Baru MK: Kuota Internet yang Sudah Dibeli Tidak Boleh HangusAturan Baru MK: Kuota Internet yang Sudah Dibeli Tidak Boleh Hangus

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet yang sudah dibeli tidak boleh hangus begitu masa aktif habis. Kuota harus tetap bisa dipakai pelanggan sampai habis tanpa biaya tambahan. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan MK pada Kamis, 23 Juli 2026.
Keputusan ini menjawab keluhan lama pengguna di Indonesia yang kerap kehilangan sisa kuota karena telat isi ulang. MK menegaskan, kuota yang sudah dibayar adalah milik pelanggan, bukan bonus dari operator.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, perlindungan terhadap konsumen harus nyata. Menurutnya, alasan perpanjangan masa aktif tidak bisa dipakai untuk menghilangkan kuota yang belum terpakai.
MK menilai selama ini skema tarif lebih banyak dilihat dari sisi bisnis penyelenggara. Padahal negara wajib memastikan konsumen mendapat kepastian.
Untuk memenuhi putusan, MK memberi beberapa opsi yang bisa dipilih operator. Mulai dari sistem akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan kuota ke nomor lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, hingga bentuk perlindungan lain yang adil.
Rollover sendiri berarti sisa kuota bulan ini ditambahkan ke bulan depan. Skema ini sebenarnya sudah ada di beberapa operator, tapi selama ini hanya sebagai promo terbatas dan belum jadi kewajiban.
Penekanan lain datang dari Hakim MK Liliek Prisbawono Adi. Ia menyebut yang dilindungi bukan sekadar angka gigabyte, melainkan uang yang sudah dikeluarkan pelanggan.
Menurut Liliek, begitu konsumen membayar paket data, maka ia berhak menikmati manfaat sesuai volume yang dibeli. Dalam kacamata hukum, hak itu setara dengan hak milik berupa barang tidak berwujud.
" Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan," kata Liliek dalam pertimbangan putusan.
Dengan logika ini, menurut MK, praktik beli 20 GB tapi baru pakai 10 GB lalu sisanya hangus tidak bisa lagi dibiarkan tanpa solusi.
Putusan MK bersifat final, tapi teknis pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah dan DPR. Kominfo bersama BRTI dan operator nantinya yang akan merumuskan model rollover atau kompensasi yang paling realistis di lapangan.
Artinya, kuota yang sudah terlanjur hangus sebelum aturan turunan terbit belum otomatis kembali. Pelanggan juga tidak perlu khawatir paket harian atau mingguan akan hilang. MK tidak melarang masa aktif, hanya melarang sisa kuotanya lenyap tanpa pilihan.
Bagi masyarakat, putusan ini membuka peluang untuk lebih hemat. Tidak perlu lagi membeli paket baru padahal sisa kuota masih banyak. Bagi operator, ini menjadi momentum untuk membuat paket yang lebih fleksibel dan transparan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda