Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun per Juni 2026, OJK Sebut Kinerja Tetap Stabil

Industri perasuransian nasional masih menunjukkan performa yang solid hingga pertengahan 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun pada Juni 2026 — naik 1,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Dari angka tersebut, aset asuransi komersial menyumbang porsi terbesar, yakni Rp967,75 triliun, tumbuh lebih tinggi dari rata-rata industri secara keseluruhan, yaitu 2,97 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kinerja sektor ini secara umum tetap stabil dan terjaga. Pernyataan itu disampaikan Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).
Premi asuransi jiwa jadi penopang, asuransi umum justru melambat
Menariknya, pertumbuhan premi di industri asuransi komersial tidak merata antar-lini bisnis. Secara keseluruhan, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp170,98 triliun, tumbuh 2,84 persen yoy. Namun bila dirinci, premi asuransi jiwa justru melesat 8,40 persen menjadi Rp94,83 triliun — jauh di atas pertumbuhan rata-rata industri.
Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan 3,34 persen menjadi Rp76,15 triliun. Selisih arah pertumbuhan ini menunjukkan pergeseran minat masyarakat maupun korporasi, di mana produk proteksi jiwa tampak lebih diminati dibandingkan lini asuransi umum seperti properti atau kendaraan pada periode ini.
Permodalan jauh di atas ambang minimum
Dari sisi kesehatan keuangan, industri asuransi berada dalam posisi yang cukup kuat. Rasio kecukupan modal berbasis risiko, atau Risk Based Capital (RBC), untuk asuransi jiwa tercatat 461,94 persen, sementara RBC asuransi umum dan reasuransi berada di level 318,52 persen. Kedua angka ini jauh melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan regulator, yakni 120 persen.
RBC sendiri adalah indikator yang menunjukkan seberapa besar modal yang dimiliki perusahaan asuransi dibandingkan risiko yang mereka tanggung. Semakin tinggi rasionya, semakin besar bantalan keuangan perusahaan untuk membayar klaim nasabah, bahkan dalam skenario terburuk sekalipun.
Dana pensiun dan sektor penjaminan bergerak berlawanan arah
Selain asuransi, OJK juga mencatat pertumbuhan aset dana pensiun. Hingga Juli 2026, total asetnya mencapai Rp1.680,57 triliun, naik 6,47 persen yoy. Program pensiun wajib menjadi kontributor utama dengan aset Rp1.273,24 triliun, tumbuh 7,26 persen, sedangkan program pensiun sukarela tercatat Rp407,33 triliun.
Kondisi berbeda terjadi di sektor penjaminan. Total asetnya justru terkontraksi 3,05 persen menjadi Rp45,83 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu — satu-satunya sektor dalam laporan ini yang mencatat penurunan aset secara tahunan.
Pengawasan berlanjut, sejumlah entitas masih didalami
Di aspek pengawasan, OJK mencatat 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, atau 83,33 persen, telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Sementara pada sektor penjaminan, 18 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen sudah memenuhi persyaratan serupa.
Namun demikian, pengawasan ketat masih berjalan. Hingga 27 Juli 2026, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun. OJK juga tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin resmi.
Sepanjang semester I 2026, OJK pun membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi, terkait dugaan tindak pidana menjalankan usaha perasuransian tanpa izin. Perlu dicatat, status ini masih berupa dugaan dalam proses pengawasan — belum ada keterangan mengenai putusan pidana atas kasus tersebut.
Aturan baru soal tata kelola dan pencairan dana pensiun
Untuk memperkuat tata kelola sektor ini, OJK tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik, khusus untuk sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I 2026 hingga 31 Agustus 2026, guna memberi ruang bagi perusahaan menyesuaikan pelaporan dengan standar akuntansi baru, PSAK 117 tentang kontrak asuransi.
"Perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ogi.
Ada pula perubahan kebijakan yang berdampak langsung bagi peserta dana pensiun. Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139 Tahun 2025 dan Nomor 164 Tahun 2025, OJK kini memberi fleksibilitas bagi peserta untuk memilih skema pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak — baik dibayarkan sekaligus maupun secara berkala.
Dana pensiun juga kini diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa batasan nominal seperti aturan sebelumnya, dengan syarat sudah memperoleh pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK. Bagi pekerja yang sedang atau akan memasuki masa pensiun, perubahan ini berarti proses pencairan manfaat berpotensi menjadi lebih fleksibel dibanding sebelumnya.
Catatan editorial: Seluruh data dalam berita ini bersumber dari paparan resmi OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Selasa (4/8/2026). Status 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin masih berupa temuan dalam proses pendalaman OJK, belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda