AS Usulkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Indonesia Masuk Daftar Terdampak
Qaplo.com - Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mengusulkan tarif impor baru terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi, termasuk Indonesia. Usulan itu dikaitkan dengan penilaian Washington terhadap langkah mitra dagang
Qaplo.com - Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mengusulkan tarif impor baru terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi, termasuk Indonesia. Usulan itu dikaitkan dengan penilaian Washington terhadap langkah mitra dagang dalam mencegah masuknya barang yang diduga terkait praktik kerja paksa. Dalam dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR, Indonesia masuk kelompok negara yang diusulkan terkena tarif tambahan sebesar 10 persen. Kelompok ini juga mencakup sejumlah mitra dagang besar, antara lain Inggris, Uni Eropa, Kanada, Meksiko, Taiwan, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, dan Kamboja. Untuk 45 negara lain, USTR mengusulkan tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen. Beberapa negara yang masuk kelompok ini antara lain China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Nigeria. Meski demikian, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah AS masih membuka proses konsultasi publik sebelum menentukan bentuk akhir aturan. USTR Gunakan Dasar Pasal 301 Usulan tarif ini berasal dari investigasi berdasarkan Pasal 301. Instrumen hukum perdagangan tersebut digunakan Amerika Serikat untuk menilai praktik dagang negara lain yang dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan AS. Dalam kasus ini, USTR menyoroti kemampuan negara-negara mitra dalam mencegah masuknya barang yang dikaitkan dengan kerja paksa ke dalam rantai pasok global. Menurut USTR, negara-negara yang masuk kelompok tarif 10 persen dinilai telah memiliki rencana atau mekanisme awal untuk menangani isu tersebut. Namun, Washington menilai langkah itu belum cukup menyeluruh. Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, menyebut kegagalan mitra dagang menghentikan impor barang hasil kerja paksa sebagai persoalan yang dapat mengganggu persaingan global.