Memasuki September, pembahasan soal upah minimum kembali mengemuka. Kali ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang dinilai turut memengaruhi kondisi pasar tenaga kerja di berbagai wilayah Indonesia.
Fenomena ini terlihat jelas dari perbandingan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan kepada CNBC Indonesia, Sabtu (5/9/2026), bahwa saat ini Jawa Barat justru banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara Jawa Tengah malah kesulitan mencari tenaga kerja — dua kondisi yang bertolak belakang di dua provinsi bertetangga.
Selisih Upah yang Cukup Jomplang
Menurut Bob, kondisi ini perlu jadi perhatian serius dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan ke depan. Ia menilai perbedaan upah minimum yang terlalu besar antardaerah bisa membuat distribusi tenaga kerja dan investasi menjadi tidak seimbang.
Sebagai gambaran, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 dipegang Kota Bekasi, senilai Rp5.999.443. Sementara UMK tertinggi di Jawa Tengah — Kota Semarang — hanya Rp3.701.709. Selisih yang cukup besar inilah yang menurut Bob menjadi salah satu penyebab di balik fenomena aneh tersebut: perusahaan cenderung memilih berinvestasi atau mempertahankan operasional di daerah dengan upah lebih rendah, sementara daerah berupah tinggi justru menghadapi tekanan PHK.
Belajar dari Vietnam
Apindo menilai Indonesia perlu mencermati bagaimana negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, menentukan kenaikan upah minimum mereka. Salah satu negara yang dijadikan pembanding adalah Vietnam.
Bob menyebut Vietnam baru saja menaikkan upah minimumnya sebesar 7,2 persen pada Januari lalu — meski inflasi negara tersebut hanya berada di level 3,3 persen dan pertumbuhan ekonominya mencapai 8 persen. Ia membandingkan dengan rumus perhitungan kenaikan upah yang biasa dipakai di Indonesia: jika mengikuti formula serupa, kenaikan upah Vietnam semestinya bisa mencapai sekitar 10 persen, namun kenyataannya mereka hanya menaikkan 7 persen.
Perbandingan ini, menurut Bob, menunjukkan bahwa setiap negara punya formula dan kebijakan pengupahan yang berbeda-beda. Karena itu, ia menilai Indonesia perlu mempelajari praktik negara-negara ASEAN lain agar kebijakan upah tetap bisa melindungi pekerja, tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha.
Kenaikan Upah Tak Harus Tiap Tahun
Bob juga mengingatkan bahwa kenaikan upah minimum tidak selalu harus dilakukan setiap tahun. Ia menyebut sejumlah negara lain menerapkan penyesuaian upah dalam periode yang lebih panjang — misalnya dua tahun sekali, bukan tahunan seperti yang lazim diterapkan di Indonesia.
Ia menegaskan kondisi setiap perusahaan tidak seragam — ada yang memang mampu membayar upah lebih tinggi, tapi ada pula yang tengah menghadapi tekanan ekonomi sehingga tidak bisa dipaksakan memberi kenaikan upah yang sama besarnya. Bob menggambarkan kondisi ekonomi saat ini sebagai fenomena berbentuk huruf K — sebagian sektor usaha tumbuh naik, sementara sebagian lainnya justru sedang menurun. Perusahaan yang kondisinya baik, menurutnya, tentu boleh saja memberi kenaikan upah lebih tinggi. Namun bagi yang kondisinya kurang baik, kenaikan upah semestinya tidak dipaksakan.
Sorotan Apindo ini menegaskan bahwa persoalan upah minimum bukan sekadar angka tahunan yang naik secara seragam di seluruh daerah, melainkan berkaitan langsung dengan keseimbangan pasar tenaga kerja antarwilayah. Perbandingan dengan Vietnam menunjukkan ada ruang untuk meninjau ulang formula kenaikan upah di Indonesia — meski keputusan akhir tetap perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, bukan semata efisiensi bagi dunia usaha.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda