PEKANBARU — Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Serma berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Prajurit yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, itu kini ditahan di sel Polisi Militer.

Diduga Bawa 47 Kilogram Sabu dari Dumai

Serma AF diduga membawa hampir 47 kilogram sabu dari Dumai menuju Pekanbaru, Riau. Dalam aksinya, ia tidak bergerak sendiri. Ia beraksi bersama seorang pria berinisial NS yang diketahui merupakan keponakannya sendiri.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat negara yang semestinya berada di garda depan dalam pemberantasan narkotika. TNI Angkatan Darat pun mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.

TNI AD Tegaskan Tak Ada Toleransi

Danpomdam Kodam XIX/TT Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan bahwa institusi TNI Angkatan Darat tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini kami menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodim I/Bukit Barisan,"

kata Yudi pada Selasa (20/10). Ia menegaskan keterlibatan prajurit dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas, profesional, dan objektif.

Sumber: JPNN