Kuasa hukum pihak terkait, Andi Azwan, buka suara soal insiden pengusiran ahli Muhammad Ruliandi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim dan memilih melanjutkan persidangan.
"Kami tadi ada pihak terkait yang telah memberikan keterangan dari ahli. Tadinya memang kami ada tiga ahli, kemudian dua ahli, satu karena terlambat memasukkan pandangan hukumnya majelis hakim yang terhormat menolak," kata Andi kepada wartawan usai sidang yang berlangsung sekitar lima jam itu.
Soal Ruliandi, Andi menjelaskan duduk perkaranya: keterangan tertulis sang ahli diterima majelis, tetapi ia dipersilakan keluar ruang sidang dan dilarang menyampaikan keterangan lisan. "Beliau dipersilakan untuk keluar dan kita dari pihak terkait menerima keputusan dari Majelis Yang Mulia untuk bisa melanjutkan kepada ahli yang lain," ujarnya.
Perhatian kemudian dialihkan ke ahli kedua mereka, konsultan pendidikan lintas negara Ina Setiawati. Andi memuji kredibilitasnya: lebih dari 30 tahun menjadi konsultan pendidikan dan telah membantu lebih dari 7.000 mahasiswa Indonesia berkuliah di luar negeri, termasuk Singapura dan Australia. Menurut Andi, keterangan Ina memperjelas duduk perkara penyetaraan pendidikan Gibran — bahwa yang disetarakan adalah advanced diploma di MDIS.
"Dia menerangkan secara keahliannya. Ketika disinggung mengenai hubungannya dengan Kementerian Pendidikan, beliau mengatakan bukan wewenang beliau," kata Andi. Ia juga mengklaim para hakim tampak puas dengan jawaban-jawaban Ina soal surat penyetaraan tersebut.
Andi lantas menyentil pihak pemohon yang dinilainya berulang kali mengagitasi isu ijazah. "Banyak sekali yang dihadirkan, baik pemohon ya baik termohon ya, bicara tentang tata negara tapi tidak ada yang menjelaskan secara rinci mengenai pendidikan di luar negeri," ujarnya. "Yang berkali-kali membuat agitasi, membuat yang namanya glorifikasi bahwa Mas Gibran tidak mempunyai ijazah. Dan malam ini terbantahkan oleh ahli yang memang benar-benar ahli di bidang pendidikan luar negeri."
Rekan satu timnya menambahkan bahwa pihaknya sengaja memilih ahli yang berkualitas karena dalam persidangan yang dinilai bukan jumlah bukti atau ahli, melainkan kualitasnya — agar mampu memberi pencerahan dan bahan pertimbangan terbaik bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
"Penjelasannya tadi mudah-mudahan bisa diterima oleh publik dan ini membuka apa yang selalu dikatakan asumsi dan persepsi oleh mereka yang mengglorifikasikan berita-berita yang hoaks," tutup Andi, sebelum mengakhiri keterangan pers dengan seruan "Merdeka" tiga kali.
Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ini masih berada di tahap pembuktian. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda