Amankan Eksekusi Hotel Sultan Pagi Tadi, 3.161 Personel Gabungan DikerahkanAmankan Eksekusi Hotel Sultan Pagi Tadi, 3.161 Personel Gabungan Dikerahkan

JAKARTA — Ribuan aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pagi. Pengamanan ketat ini dilakukan guna memastikan proses pengosongan kompleks hotel berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa sebanyak 3.161 personel lintas instansi diterjunkan ke lokasi. Petugas pengamanan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Personel telah ditempatkan sesuai tugas dan titik pengamanan masing-masing," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Antisipasi Gangguan Ketertiban
Berdasarkan jadwal yang disusun, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ploting personel sudah dilakukan secara matang di seluruh objek vital sekitar hotel untuk mengantisipasi potensi hambatan di lapangan.
Selain fokus pada area dalam hotel, aparat juga mengatensi pergerakan lalu lintas di sekitar Senayan dan Tanah Abang. Jalur keluar-masuk masyarakat dan mobilitas kendaraan di ring luar GBK menjadi salah satu poin pengawasan utama agar aktivitas warga tidak lumpuh total.
"Kami sudah melakukan persiapan pengamanan secara menyeluruh untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif," kata Reynold.
Reynold juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat maupun massa di sekitar lokasi untuk tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Konteks Sengketa Blok 15 GBK
Langkah pengosongan ini merupakan babak lanjut dari sengketa lahan berkepanjangan di Blok 15 kawasan GBK. Pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara, menegaskan status lahan tersebut sebagai aset negara setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) pihak pengelola sebelumnya dinyatakan telah berakhir.
Bagi masyarakat umum dan pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan area sekitar Senayan, diimbau untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas selama proses eksekusi berlangsung pagi ini.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda