Advokat IKADIN Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Kematian Eks Istri Polisi di Helvetia

Kematian Winda Lorenza Gowasa (31), mantan istri seorang anggota Polri, terus menjadi sorotan publik di Kota Medan. Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Anugrah Lubis, SH, MH, mendesak Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi dari publik.
Ahmad meminta pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dan Unit Reskrim, untuk "bertindak profesional, objektif, dan terbuka dalam mengusut kasus ini," tegas dia saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (7/8). Menurutnya, keterbukaan itu penting agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar bisa ditegakkan.
Winda ditemukan tak bernyawa di kamar mandi sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8) sore. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Rumah tersebut sebelumnya merupakan kediaman mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa atau yang dikenal dengan sebutan Bripka IH, anggota polisi yang bertugas di Polsek Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya menyampaikan, hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sepucuk senjata api jenis revolver di dalam kamar mandi tempat korban ditemukan. Menurut keterangannya, korban diduga sempat mendatangi rumah mantan suaminya untuk membicarakan kemungkinan rujuk sekaligus pengasuhan anak.
Karena persoalan itu belum menemukan titik terang, polisi menduga korban mengalami tekanan emosional yang berujung pada upaya mengakhiri hidupnya sendiri. Dugaan tersebut diperkuat temuan residu tembakan pada tangan dan pakaian korban, serta posisi pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam.
Namun, pihak keluarga menolak simpulan itu. Adik kandung korban mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat melihat langsung jenazah kakaknya, termasuk luka lebam di beberapa bagian tubuh serta jahitan di area kepala yang menurutnya tidak lazim untuk prosedur otopsi standar. Tak lama setelah kematian Winda diumumkan, keluarga membuat laporan resmi dugaan pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara, didampingi kuasa hukum, pada Senin (3/8).
Dokter forensik RS Bhayangkara Medan yang turut memeriksa jenazah korban menjelaskan bahwa luka tembak pada tubuh Winda tergolong luka tembak tempel — istilah medis forensik untuk luka akibat senjata api yang ditembakkan dalam posisi menempel langsung ke kulit.
Temuan ini menjadi salah satu hal yang masih ramai didiskusikan, sebab jenis luka tembak tempel pada dasarnya bisa terjadi baik pada kasus bunuh diri maupun akibat tindakan pihak lain, tergantung pada hasil penyelidikan menyeluruh yang belum rampung.
Perbedaan versi antara kepolisian dan keluarga ini turut memicu perhatian publik yang cukup luas, ditandai dengan tagar #JusticeForWindaLorenza yang sempat ramai di media sosial. Sejumlah lembaga bantuan hukum di Medan juga ikut menyampaikan keprihatinan atas penanganan kasus ini dan mendesak proses hukum berjalan transparan.
Dalam pernyataannya, Ahmad Anugrah Lubis menilai penyidik perlu menyusun dan membuka kronologi kejadian secara rinci kepada publik, guna mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penyebab pasti kematian korban. Ia juga meminta Tim Inafis dan Satreskrim memaksimalkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi kunci, dan berharap hasil penyelidikan akhir maupun otopsi bisa disampaikan secara resmi kepada publik.
Selain soal penyebab kematian, Ahmad turut menyoroti aspek prosedural terkait senjata api dinas yang terlibat dalam insiden ini. Menurutnya, penyidik perlu mendalami bagaimana senjata tersebut bisa diakses hingga berujung pada kematian korban, sekaligus memastikan tidak ada kelalaian pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas senjata itu sesuai prosedur operasional standar (SOP) kepolisian.
Ahmad menambahkan, keterbukaan informasi dari Polrestabes Medan akan menentukan bagaimana publik menilai kredibilitas institusi Polri dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, apabila hasil pengusutan nantinya membuktikan adanya kelalaian maupun tindak pidana lain, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini disusun, baik Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara belum mengeluarkan kesimpulan akhir resmi atas laporan dugaan pembunuhan yang diajukan keluarga korban. Proses penyelidikan disebut masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Catatan editorial: kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara hukum. Berita ini menyajikan dua versi keterangan yang berkembang di ruang publik — dari kepolisian dan dari keluarga korban — tanpa bermaksud menyimpulkan salah satu pihak sebagai kebenaran akhir.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda