YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Penetapan itu merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB sehari sebelumnya, Selasa (13/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Setyo menegaskan hubungan keluarga maupun jabatan tidak menjadi pertimbangan KPK dalam menangani perkara. “Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Lima Tersangka dari Unsur BNPB dan Swasta
Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.
Kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan mereka kepada awak media.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan dalam OTT tersebut telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan.
Berton menambahkan, setiap orang berhak diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kompas.com telah menghubungi Suharyanto untuk dimintai tanggapan mengenai penetapan tersangka tersebut, tetapi yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sumber: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai News 14 Oktober 2026 — Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda