Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penetapan tersangka diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Bima diduga terlibat konflik kepentingan lantaran terafiliasi dengan sejumlah penyedia yang mengerjakan pengadaan BNPB melalui skema penunjukan langsung. Total nilai pengadaan yang terkait mencapai sekitar Rp 148 miliar selama periode 2024–2026.

"Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," ujar Taufik.

PT AVE (Alfa Veritas Energizer) yang terafiliasi dengan Bima membeli 150,4 juta lembar saham PT MDLA (Medela Potentia) atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan itu mencapai sekitar Rp 30,98 miliar.

Dana Siap Pakai untuk Keadaan Darurat

DSP merupakan dana cadangan pemerintah yang disiapkan untuk dipakai saat keadaan darurat bencana. Pencairannya bersifat fleksibel, namun wajib memenuhi salah satu dari empat syarat: adanya penetapan status keadaan darurat, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana tersebut dipakai untuk sejumlah penanganan bencana, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, dan banjir di Aceh dan Sumatera.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap. Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Rp 30,9 M buat Beli Saham — detik.com