Breaking
Memuat breaking news...

81 Pasangan di Sipirok Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Kejar Legalitas Pernikahan Secara Negara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 6.51 AM WIB
81 Pasangan di Sipirok Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Kejar Legalitas Pernikahan Secara Negara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Sebanyak 81 pasangan suami istri di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Kantor Camat Sipirok, Selasa (4/8/2026). Seluruh pasangan ini sebelumnya sudah menikah sah secara agama Islam, tapi pernikahannya belum tercatat secara negara alias masih berstatus nikah siri.

Sidang digelar lewat kolaborasi empat lembaga: Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kementerian Agama Tapsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipirok. Tujuannya jelas — memberikan penetapan sah pernikahan dari pengadilan, sekaligus membuka jalan bagi para pasangan untuk memperoleh buku nikah resmi.

Bagi keluarga yang sudah punya anak, status pernikahan yang belum tercatat ini bukan cuma soal administrasi semata. Ini menyangkut legalitas anak di mata negara, mulai dari akta kelahiran sampai berbagai dokumen kependudukan lain yang bakal dibutuhkan seumur hidup.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tapsel, Jafar Syahbuddin Ritonga. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tapsel dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian dan bentuk kehadiran pemerintah di tengah rakyat. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya," kata Jafar.

Program ini tidak muncul tiba-tiba. Pemerintahan Bupati Gus Irawan Pasaribu dan Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga melihat kebutuhan legalitas pernikahan sebagai persoalan nyata di tengah masyarakat, lalu memasukkannya sebagai program yang dianggarkan lewat APBD 2026.

Legalitas perkawinan, menurut Wakil Bupati, adalah hak dasar setiap warga negara. Statusnya berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak mereka. Selain itu, kejelasan status pernikahan juga memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi yang selama ini sulit diakses tanpa buku nikah.

Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Bainar Ritonga, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Tapsel ini. Menurutnya, sidang isbat terpadu bukan sekadar agenda pelayanan publik biasa, melainkan bentuk nyata perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini belum punya kepastian hukum atas pernikahannya.

Lewat sidang ini, setiap pasangan yang mengikuti proses akan memperoleh penetapan sah perkawinan langsung dari pengadilan — dasar hukum yang nantinya dipakai untuk menerbitkan buku nikah dan memperbarui dokumen kependudukan lain.

Bainar berharap program semacam ini bisa berlanjut dan kembali dianggarkan pada APBD 2027, agar makin banyak warga Tapsel yang selama ini menikah secara siri bisa memperoleh kepastian hukum atas rumah tangganya.

Fenomena nikah siri — pernikahan yang sah secara agama tapi tidak tercatat negara — masih cukup umum ditemukan di berbagai daerah, termasuk Tapsel. Penyebabnya beragam: keterbatasan akses layanan pencatatan, biaya, sampai minimnya informasi soal pentingnya mencatatkan pernikahan ke negara.

Tanpa buku nikah, pasangan kerap kesulitan mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga hak waris. Sidang isbat nikah jadi jalan keluar yang diakui negara untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi secara agama, tanpa harus menikah ulang.

Belum ada keterangan resmi soal berapa banyak pasangan di Tapsel yang masih berstatus nikah siri di luar 81 peserta sidang kali ini. Jika program berlanjut tahun depan seperti harapan Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan, kemungkinan besar akan ada gelombang berikutnya bagi warga yang belum sempat mengikuti sidang tahap ini.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait