7 Nelayan Kepri Ditahan di Sarawak, Diduga Kapal Hanyut karena Jangkar Rusak

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan tengah menangani kasus penahanan nelayan asal daerahnya di Malaysia. Jumlahnya masih diverifikasi, namun informasi awal menyebut tujuh orang.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri Doli Boniara mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Kuching untuk memastikan keberadaan dan kondisi para nelayan.
"Memang benar ada nelayan dari Kepulauan Riau yang saat ini ditahan di Malaysia. Kami masih memverifikasi jumlah pastinya," ujar Doli, Minggu.
Informasi awal yang dihimpun BP2D menyebut tujuh nelayan itu ditahan otoritas Malaysia setelah diduga masuk perairan Sarawak tanpa izin.
Mereka berangkat dalam dua kelompok terpisah dengan waktu penahanan yang juga berbeda. Detail kapan tepatnya ditahan masih dikumpulkan.
Dugaan awal penyebabnya bukan kesengajaan melanggar batas. Perahu para nelayan disebut hanyut masuk ke perairan Sarawak setelah jangkar tidak berfungsi, sehingga kapal tidak bisa bertahan di posisinya.
Saat ini Pemprov Kepri fokus pada dua hal: memastikan kondisi nelayan dan menyiapkan bantuan yang diperlukan.
Koordinasi dilakukan dengan KJRI Kuching serta instansi terkait lain. Ini prosedur yang memang selalu dipakai kalau ada warga Kepri bermasalah di perbatasan Malaysia.
Kasus seperti ini bukan yang pertama. Di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara dan Selat Karimata, insiden kapal nelayan tradisional terbawa arus karena kerusakan mesin, GPS, atau jangkar cukup sering terjadi. Sebelumnya ada kasus nelayan Natuna terdampar di Sarawak karena GPS rusak, dan nelayan Bintan yang ditahan di Johor karena kapal hanyut akibat mesin mati.
Kepala BP2D Kepri sebelumnya juga pernah mengangkat isu penangkapan nelayan Kepri dalam forum kerja sama sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) di Miri, Sarawak pada November 2025 lalu, untuk mendorong kejelasan mekanisme penanganan di perbatasan.
Untuk kasus terbaru ini, belum ada keterangan resmi dari otoritas Malaysia soal status hukum ketujuh nelayan tersebut. Pemprov Kepri menyatakan akan memperbarui informasi setelah hasil verifikasi dari KJRI Kuching diterima.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda