Enam aktivis Greenpeace Indonesia akhirnya dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Kepolisian menegaskan keenamnya tidak ditangkap, melainkan dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan usai aksi memanjat Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Keenam aktivis tersebut meninggalkan Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB dan kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat. Mereka sempat dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan dua spanduk raksasa dari atas monumen pada Selasa pagi.
Polisi Tegaskan Tak Ada Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meluruskan narasi penangkapan yang beredar di media sosial. Menurutnya, para aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya karena mengalami keluhan fisik seperti lemas dan pusing setelah berjam-jam berada di ketinggian.
"Jadi kami luruskan, tidak ada penangkapan. Tetapi kepolisian dalam hal ini memprioritaskan kondisi medis, kondisi psikis dari orang yang berada di ketinggian," ujar Budi.
Para aktivis mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan melibatkan tim kedokteran kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Selama proses tersebut, mereka didampingi tim pendamping hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan LBH Jakarta.
Dua Spanduk Raksasa Berisi Kritik Krisis Iklim
Aksi dimulai sekitar pukul 06.05 WIB ketika para aktivis memanjat Patung Selamat Datang dan membentangkan dua spanduk berukuran besar. Satu spanduk bertuliskan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup" dibentangkan menghadap ke arah Istana Merdeka, sementara spanduk lainnya bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" menghadap ke selatan Bundaran HI.
Aksi damai tanpa kekerasan itu digelar bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Greenpeace Indonesia menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat mengenai dampak krisis iklim yang semakin dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kekeringan, banjir, kebakaran hutan, serta kenaikan harga pangan yang memperberat beban ekonomi keluarga.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, yang mendampingi para aktivis membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan kepolisian hanya melakukan pendataan identitas dan kronologi pelaksanaan aksi.
"Sudah dibebaskan pukul 20.30 WIB. Ditanya soal kronologi dan identitas," kata Daniel.
Tim hukum memastikan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan keenam aktivis tersebut dan tidak ada kerusakan dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu. Meski para aktivis telah kembali ke rumah masing-masing, Greenpeace menegaskan tuntutan agar pemerintah lebih serius menangani krisis iklim tetap akan disuarakan.
Sumber: Kompas TV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda