Breaking
Memuat breaking news...

39 Daerah Dinilai Berat Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai APBD Jadi Sorotan

Qaplo
Qaplo
Selasa, 9 Juni 2026 - 9.01 AM WIB
39 Daerah Dinilai Berat Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai APBD Jadi Sorotan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Jakarta - Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai menjadi tekanan bagi sejumlah pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 39 daerah yang perlu mendapat perhatian karena kemampuan fiskalnya dinilai terbatas, sementara belanja pegawai sudah menyerap porsi besar APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin, 8 Juni 2026. Menurut Tito, pemerintah perlu mencari jalan keluar agar hak PPPK tetap dibayar tanpa membuat keuangan daerah semakin tertekan.

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito.

PAD atau Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumbernya sendiri, seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya. Sementara TKD atau Transfer ke Daerah merupakan dana dari pemerintah pusat yang disalurkan untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.

Masalah ini tidak berhenti pada urusan pembayaran gaji. Jika belanja pegawai terlalu besar, daerah akan kesulitan menjaga ruang anggaran untuk kebutuhan lain, mulai dari perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga program ekonomi lokal.

APBD Tersedot Belanja Pegawai

Tito menyoroti sejumlah daerah dengan porsi belanja pegawai yang tinggi. Provinsi Sulawesi Tengah mencatat belanja pegawai sebesar 56,65 persen dari total APBD. Di Kabupaten Donggala, porsinya mencapai 53,1 persen.

Kondisi lebih berat terjadi di Kabupaten Sigi. Menurut Tito, sekitar 60 persen APBD daerah tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pegawai.

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.

Belanja pegawai adalah anggaran untuk membayar gaji, tunjangan, dan kebutuhan aparatur pemerintah. Pos ini memang diperlukan agar pelayanan publik berjalan, tetapi porsinya perlu dijaga agar tidak menghabiskan ruang belanja untuk masyarakat.

Ketika belanja pegawai melewati separuh APBD, daerah akan lebih sulit membiayai program di luar gaji dan tunjangan. Dampaknya bisa terasa pada lambatnya pembangunan fasilitas publik, terbatasnya program sosial, atau berkurangnya kemampuan daerah merespons kebutuhan mendesak.

Mengapa Gaji PPPK Menjadi Tekanan Fiskal?

PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Banyak PPPK dibutuhkan di sektor layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Bagi pegawai, kepastian gaji adalah hak yang harus dipenuhi. Namun bagi pemerintah daerah, penambahan jumlah PPPK berarti ada beban anggaran berulang yang harus dihitung setiap tahun.

Tekanan menjadi lebih berat bagi daerah dengan PAD terbatas. Ketika pendapatan daerah kecil dan belanja pegawai terus meningkat, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat semakin besar.

Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan dukungan melalui TKD bagi daerah tertentu. Meski demikian, daerah tetap diminta membenahi struktur belanjanya agar tidak terus bergantung pada tambahan dana pusat.

Batas Belanja Pegawai 30 Persen Mulai 2027

Pemerintah mendorong pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Ketentuan tersebut dijadwalkan berlaku penuh mulai 5 Januari 2027. Dengan batas ini, pemerintah daerah didorong menyusun APBD yang lebih sehat, seimbang, dan tidak terlalu berat pada belanja aparatur.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan tantangannya masih besar. Saat ini terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut.

Data itu menunjukkan tekanan belanja pegawai masih menjadi pekerjaan rumah banyak daerah. Penataan APBD perlu dilakukan sejak masa transisi agar daerah tidak menghadapi tekanan lebih besar saat aturan berlaku penuh.

Risiko bagi Layanan Publik

Bagi masyarakat, isu ini penting karena APBD menjadi sumber utama pembiayaan layanan publik di daerah. Jika anggaran terlalu besar terserap untuk gaji dan tunjangan, ruang untuk program yang langsung dirasakan warga bisa mengecil.

Dampaknya dapat muncul pada kualitas jalan, sekolah, puskesmas, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi. Daerah dengan ruang fiskal sempit juga cenderung lebih sulit bergerak cepat ketika menghadapi kebutuhan mendesak.

Namun, pengendalian belanja pegawai tidak boleh dilakukan secara gegabah. Hak PPPK tetap harus dibayar, dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Efisiensi seharusnya diarahkan pada pos yang kurang produktif, bukan pada layanan dasar atau hak pegawai.

Daerah Diminta Pangkas Belanja Tidak Mendesak

Sebelum batas belanja pegawai berlaku penuh, Kemendagri meminta pemerintah daerah mengevaluasi penggunaan anggaran. Daerah diminta mencari ruang efisiensi lebih dulu sebelum menyatakan tidak mampu menanggung beban gaji PPPK.

Tito menilai sejumlah pos masih bisa dikurangi, terutama pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Ia mencontohkan perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja lain yang kurang mendesak.

“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu,” ujar Tito.

Arahan tersebut menjadi sinyal agar pemerintah daerah lebih selektif membelanjakan APBD. Belanja yang tidak mendesak perlu dikoreksi agar anggaran bisa diarahkan ke kebutuhan yang lebih prioritas.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada dua hal utama dari persoalan ini. Pertama, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda. Daerah dengan PAD kecil akan lebih rentan ketika beban belanja pegawai meningkat.

Kedua, batas belanja pegawai 30 persen mulai 2027 akan menjadi ujian bagi banyak daerah. Jika penyesuaian tidak dilakukan sejak sekarang, tekanan terhadap APBD bisa semakin besar saat aturan berlaku penuh.

Dalam jangka pendek, 39 daerah yang dinilai memiliki keterbatasan fiskal perlu mendapat pendampingan dan solusi. Pemerintah pusat dapat membantu melalui skema transfer, tetapi pembenahan APBD tetap harus dilakukan di daerah.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penambahan pegawai harus diikuti perencanaan anggaran yang kuat. Tanpa penataan belanja, daerah berisiko menghadapi dilema berulang antara membayar hak pegawai dan menjaga kualitas layanan publik.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait