JAKARTA — Sebanyak 14 pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026. Program relaksasi ini menawarkan keringanan mulai dari penghapusan sanksi denda keterlambatan hingga diskon pembayaran pokok pajak.

Berikut sejumlah provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026:

Jawa Tengah

Jawa Tengah menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada 21 September hingga 28 Desember 2026. Fasilitasnya mencakup bebas denda PKB, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Jateng juga memberikan diskon pokok PKB 5 persen dan pengurangan tunggakan yang berlaku sampai 31 Desember 2026.

Bali

Di Bali, pemutihan berlangsung sejak 9 September hingga 11 November 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026. Wajib pajak dibebaskan dari membayar PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta bebas denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Banten

Banten membuka pemutihan hingga 31 Oktober 2026 dengan fasilitas bebas denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta potongan mutasi masuk hingga 40 persen.

Lampung dan Jawa Timur

Lampung menghapus denda serta pajak progresif, sekaligus memberi diskon pokok PKB hingga 50 persen untuk mutasi. Jawa Timur memberlakukan bebas sanksi administratif, bebas PKB progresif, dan diskon 20 persen tunggakan pokok khusus buruh, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga.

Provinsi Lain

Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat juga menyediakan berbagai insentif serupa. Pemprov Sumsel membebaskan denda tunggakan dan hanya mewajibkan bayar 2 tahun pajak, sedangkan Kalimantan Barat memberi potongan pokok pajak hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. Papua Barat dan NTB melengkapi daftar dengan skema pemotongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir, dengan tetap memperhatikan ketentuan masing-masing daerah.

Sumber: 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026 — Infonasional.com