1 Juta Sertifikat Tanah Gratis Disiapkan Tahun Ini, Ini Siapa Saja yang Berhak

Pemerintah tengah menyiapkan program sertifikasi tanah gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lewat kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah menargetkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit tanpa biaya sepanjang tahun ini — bagian dari rencana besar menjangkau hingga 8 juta penerima sampai 2028.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut langkah ini sebagai salah satu terobosan penting pemerintah untuk memberi kepastian hukum bagi MBR atas rumah dan tanah yang mereka tempati, sebagaimana disampaikannya di kantor Kementerian ATR/BPN belum lama ini dan dikutip Minggu (16/8/2026).
Program ini lahir dari persoalan yang selama ini luput dari perhatian: banyak rumah yang sudah dibangun lewat bantuan pemerintah ternyata belum punya sertifikat resmi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencontohkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sepanjang 2015 hingga 2024, sekitar 1,4 juta rumah sudah menerima bantuan ini. Setelah diverifikasi, ternyata 1,1 juta di antaranya masih belum bersertifikat — artinya, mayoritas penerima bantuan justru belum punya bukti kepemilikan yang sah atas rumah mereka sendiri.
Ada tiga kelompok yang akan menjadi sasaran program sertifikasi gratis ini.
Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti BSPS maupun program bedah rumah. Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah berencana turut memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan — meski Nusron mengakui data penerima dari dua kementerian tersebut belum sepenuhnya tersedia, dan baru akan disusun sebagai sasaran program ke depan.
Kelompok kedua adalah peserta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bagi kelompok ini, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Perlu dicatat, gratis di sini hanya berlaku untuk tahap peningkatan status setelah HGB terpecah atas nama masing-masing pembeli. Proses pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB individu tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biasa.
Kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori MBR. Status MBR ini mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Pekerja formal bisa membuktikan status MBR-nya lewat slip gaji.
Sementara pekerja informal atau yang tidak memiliki slip gaji tetap bisa mengikuti program ini, asalkan namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil delapan ke bawah — batas yang menurut Nusron sejalan dengan acuan pendapatan versi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kategori MBR di masing-masing daerah.
Dengan skema ini, pemerintah berharap persoalan lama — rumah sudah berdiri tapi status hukumnya menggantung — bisa mulai terurai secara bertahap hingga target 8 juta sertifikat tercapai pada 2028.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda