Qaplo (Balikpapan) – Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik produksi sabu rumahan di Kota Balikpapan yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkoba internasional. Dalam
Qaplo (Balikpapan) – Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik produksi sabu rumahan di Kota Balikpapan yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkoba internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan laboratorium mini beserta bahan baku untuk membuat sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka perempuan berinisial AS pada Selasa, 28 April. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram bruto.
“Setelah dilakukan pengembangan, AS diketahui berperan sebagai kaki tangan dari seorang pria berinisial OH,” ujar Romy dalam keterangan yang diterima ANTARA di Balikpapan pada Minggu.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 3 Ditresnarkoba kemudian langsung melakukan penggerebekan di kediaman OH. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan laboratorium mini di dalam kamar tidur tersangka yang digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa OH merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ia mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut diproduksi untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Selain peralatan produksi, polisi juga menyita berbagai bahan baku yang diduga dipasok dari Malaysia. Aparat menduga kuat aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.
“Di lokasi, kami menemukan peralatan dan bahan baku untuk produksi sabu. Bahan-bahan tersebut berasal dari Malaysia dan diduga terhubung dengan jaringan internasional,” jelas Romy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui hotline 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya.