Qaplo (Jakarta) – Upaya Indonesia dalam memberantas judi online kembali menunjukkan langkah besar setelah aparat menangkap 321 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia yang diduga mengoperasikan sindikat judi online ilegal di
Qaplo (Jakarta) – Upaya Indonesia dalam memberantas judi online kembali menunjukkan langkah besar setelah aparat menangkap 321 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia yang diduga mengoperasikan sindikat judi online ilegal di Jakarta Barat.
Operasi besar tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Penggerebekan ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah dalam memberantas judi online, kejahatan yang terus menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius di berbagai wilayah Indonesia.
Indonesia Menolak Menjadi Tempat Aman bagi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan perjudian.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kejahatan seperti perjudian, terutama judi online. Kami berkomitmen penuh memberantas perjudian konvensional maupun online karena aktivitas ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ujarnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mencegah Indonesia menjadi pusat operasi perjudian siber internasional.
Peran dalam Sindikat Judi Online
Penyidik mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki berbagai peran dalam operasi tersebut, antara lain:
- Telemarketing
- Layanan pelanggan
- Penagihan utang dan penegakan pembayaran
“Orang-orang ini memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, mulai dari telemarketing, layanan pelanggan, hingga penagihan,” jelas Brigjen Wira Satya.
Warga Negara Indonesia Turut Ditahan
Selain 321 warga negara asing, satu warga negara Indonesia juga ditangkap karena berperan sebagai operator layanan pelanggan untuk jaringan perjudian tersebut. Aparat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah bekerja di markas judi online serupa di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
Tersangka warga negara Indonesia tersebut saat ini ditahan di Mabes Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
320 Warga Negara Asing Diserahkan ke Imigrasi
Setelah penangkapan, sebanyak 320 warga negara asing diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses administrasi dan hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan deportasi serta sanksi keimigrasian.
Pemerintah Perkuat Perang Melawan Judi Online
Pengungkapan ini menegaskan tekad pemerintah Indonesia untuk membongkar jaringan judi online, yang banyak di antaranya diduga melibatkan organisasi kriminal lintas negara.
Aparat berulang kali mengingatkan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian finansial, masalah keluarga, kecanduan, serta dampak ekonomi yang lebih luas. Penangkapan terbaru ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu pelaku lokal maupun internasional yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.